Aplikator Diwajibkan Kasih THR ke Ojol, Bentuknya Uang!

Aplikator Diwajibkan Kasih THR ke Ojol, Bentuknya Uang!

Dina Rayanti, Ignacio Geordi Oswaldo - detikOto
Selasa, 18 Feb 2025 09:05 WIB
Ribuan driver ojek online (ojol) se-Jabodetabek bakal menggelar demonstrasi (demo), siang hari ini Kamis (29/8/2024). Pagi tadi mereka masih melayani penumpang.
Ojek online. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Aplikator bakal diwajibkan memberi THR ke driver ojol. Teknisnya masih belum diketahui dengan pasti, yang jelas THR itu berbentuk uang.

Driver ojol (ojek online) bakal mendapat tunjangan hari raya (THR). Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mewajibkan aplikator ojol untuk memberi THR pada momen Lebaran tahun 2025. Pria yang akrab disapa Noel itu menegaskan THR yang dimaksud akan berbentuk uang bukan barang. Sejauh ini, teknis pemberian THR itu masih dalam tahap negosiasi dengan aplikator.

"Kan kemarin kita coba menyampaikan soal tunjangan hari raya (ke aplikator). Tapi kemudian kita negosiasi soal teknisnya seperti apa, entah itu bonus hari raya atau bantuan hari raya, tapi itu bentuknya uang," ucap Noel dilansir detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka sudah menyiapkan soal tinggal teknis aja, tinggal final teknis seperti apa. Tapi harapan kita semoga, ini harapan ya, semoga mereka bisa memberikan hal yang terbaik buat driver terkait apa? THR itu sendiri," sambungnya

Noel menegaskan kewajiban aplikator memberikan THR bersifat wajib. Nantinya akan diatur dalam surat edaran maupun peraturan menteri. Bagi aplikator yang tak memberikan THR pun akan ada sanksinya.

ADVERTISEMENT

"Nanti soal sanksi kita coba rumuskan dengan biro hukum kita ya," kata Noel.

Sebelumnya driver ojol sempat menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menuntut pemberian THR. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyoroti aspek fleksibilitas dalam skema kemitraan perusahaan aplikasi dengan ojol. Kata Lily, sistem tersebut adalah dalih platform untuk menghindar dari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja kepada pengemudi ojol, taksol, dan kurir. Padahal pengemudi ojol jelas telah memberi kontribusi yang signifikan bagi ekonomi.

"Bisnis platform sangat diuntungkan dengan super profit yang tinggi dengan mengorbankan kesejahteraan pengemudi ojol," sebut Lily.

Menurutnya, keuntungan platform diperoleh dengan cara tak membayar upah minimum dan hak pekerja lainnya seperti upah lembur, cuti haid dan melahirkan, jam kerja 8 jam. Profit platform di satu sisi terus menghidupkan bisnis platform, tapi di lain pihak justru mematikan kesejahteraan pengemudi ojol, taksol, dan kurir.

Ketidakadilan ekonomi ini akibat platform tidak memberikan hak-hak pekerja seperti yang diatur Undang-undang Ketenagakerjaan. Sebagai informasi, saat ini rata-rata upah pekerja di sektor ekspedisi dan kurir di Indonesia bervariasi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) secara nasional upah pekerja di sektor ekspedisi dan kurir itu sebesar Rp 3.580.005.




(dry/rgr)

Hide Ads