Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Berakhir Hari Ini

Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Berakhir Hari Ini

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 03 Feb 2025 11:04 WIB
Pelayanan perpanjang SIM malam hari di Polres Metro Bekasi
Ilustrasi perpanjangan masa berlaku SIM Foto: Luthfi Anshori/detikOto
Jakarta -

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati pada hari libur Nasional pada 27 hingga 29 Januari 2025 bisa dilakukan perpanjangan tanpa bikin baru. Hari ini periode terakhir dispensasi perpanjangan masa berlaku SIM.

Pelayanan perpanjangan SIM tetap dibuka meski ada Hari Libur Nasional selama tiga hari kemarin. Namun ada beberapa pelayanan yang juga diliburkan. Untuk itu, terdapat dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis sepanjang Hari Libur Nasional kemarin tanpa harus membuat baru.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27, 28, 29 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Januari 2025 sampai tanggal 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan," demikian dijelaskan akun Satpasmetrojaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah buat kamu yang memenuhi ketentuan di atas, maka tetap bisa melakukan perpanjangan meski sudah lewat waktunya. Sejatinya, perpanjangan SIM harus dilakukan tepat waktu. Lewat satu hari saja dari masa berlaku, maka kamu tak bisa melakukan perpanjangan melainkan harus membuat SIM dengan mekanisme pembuatan baru. Kendati demikian ada kondisi tertentu, saat SIM yang sudah lewat masa berlakunya namun bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.

Kondisinya seperti saat Hari Libur Nasional kemarin. Sebagai pengingat, pada pasal 4 Perpol 5 tahun 2021 disebutkan SIM berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Kalau lewat waktu maka harus bikin baru seperti dijelaskan pada pasal 4 ayat 3. Namun dilanjutkan pada pasal 4 ayat 4, SIM lewat masa berlakunya karena keadaan tertentu masih bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.

ADVERTISEMENT

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian dijelaskan pada pasal 4 ayat 4.

Perpanjangan SIM dalam kondisi seperti pasal 4 ayat 4 dilaksanakan sesuai waktu dan tempat pelayanan pada Satpas yang ditetapkan oleh Kakorlantas Polri.




(riar/rgr)

Hide Ads