Berikut ini jenis kendaraan yang datanya akan dihapus bila STNK-nya mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut.
Buat kamu pemilik kendaraan yang tak pernah menunaikan kewajibannya membayar pajak, tak bakal bisa bersantai lagi. Data kendaraan yang STNK-nya mati dan tidak disahkan selama dua tahun berturut-turut akan dihapus. Artinya, kamu yang tak melakukan perpanjangan STNK (5 tahunan) dan tak membayar pajak dua tahun berturut-turut setelahnya, maka data kendaraan yang terdaftar akan dihapus.
Ketetapan itu tertuang dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2. Dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan itu dilakukan salah satunya karena pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. Data kendaraan yang dihapus itu tak bisa didaftarkan lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dokumen sosialisasi implementasi kebijakan penghapusan data registrasi yang tidak melaksanakan registrasi ulang 2 tahun setelah masa habis STNK Bapenda Jabar, kebijakan tersebut menyasar seluruh jenis kendaraan yang terdaftar.
"Kebijakan penghapusan kendaraan berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, termasuk yang dimiliki oleh pribadi atau badan usaha atau pemerintah," begitu penjelasan dalam dokumen tersebut.
Buat kamu yang berada di wilayah Jawa Barat, untuk mengetahui kendaraan kamu termasuk kategori penghapusan atau tidak, kamu bisa melakukan pengecekan secara mandiri di laman https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id. Perlu dicatat pengecekan mandiri ini dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan itu sendiri. Bila masih atas nama orang lain, sebaiknya kamu melakukan balik nama.
"Kecuali pemilik kendaraan memberikan data kendaraan dan data pemilik kendaraan kepada pihak lain untuk melakukan pemeriksaan mandiri. Pastikan data Anda dan data kendaraan Anda tidak sampai ke pihak lain," demikian lanjutan penjelasannya lagi.
Bila saat dicek kendaraan kamu masuk kategori, itu artinya kamu harus segera melakukan pendaftaran ulang STNK di Samsat Induk kendaraan terdaftar. Pastikan pendaftaran ulang dilakukan sebelum habis masa konfirmasi ketiga.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?