Jenis Kendaraan yang Datanya Bakal Dihapus Kalau STNK Mati Tak Diperpanjang 2 Tahun

Jenis Kendaraan yang Datanya Bakal Dihapus Kalau STNK Mati Tak Diperpanjang 2 Tahun

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 16 Jan 2025 09:44 WIB
Petugas Samsat Jakarta Pusat saat melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Gerai Samsat, Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2015). Pelayanan di gerai samsat pada akhir pekan ini dalam rangka Bulan Bhakti Pelayanan Prima memperingati HUT Bhayangkara ke 69 pada 1 Juli 2015 dan sekaligus menyikapi kebijakan pemrov DKI Jakarta terkait pembebasan denda pajak atau pemutihan yang dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi STNK. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Berikut ini jenis kendaraan yang datanya akan dihapus bila STNK-nya mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut.

Buat kamu pemilik kendaraan yang tak pernah menunaikan kewajibannya membayar pajak, tak bakal bisa bersantai lagi. Data kendaraan yang STNK-nya mati dan tidak disahkan selama dua tahun berturut-turut akan dihapus. Artinya, kamu yang tak melakukan perpanjangan STNK (5 tahunan) dan tak membayar pajak dua tahun berturut-turut setelahnya, maka data kendaraan yang terdaftar akan dihapus.

Ketetapan itu tertuang dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2. Dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan itu dilakukan salah satunya karena pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. Data kendaraan yang dihapus itu tak bisa didaftarkan lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dokumen sosialisasi implementasi kebijakan penghapusan data registrasi yang tidak melaksanakan registrasi ulang 2 tahun setelah masa habis STNK Bapenda Jabar, kebijakan tersebut menyasar seluruh jenis kendaraan yang terdaftar.

"Kebijakan penghapusan kendaraan berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, termasuk yang dimiliki oleh pribadi atau badan usaha atau pemerintah," begitu penjelasan dalam dokumen tersebut.

ADVERTISEMENT

Buat kamu yang berada di wilayah Jawa Barat, untuk mengetahui kendaraan kamu termasuk kategori penghapusan atau tidak, kamu bisa melakukan pengecekan secara mandiri di laman https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id. Perlu dicatat pengecekan mandiri ini dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan itu sendiri. Bila masih atas nama orang lain, sebaiknya kamu melakukan balik nama.

"Kecuali pemilik kendaraan memberikan data kendaraan dan data pemilik kendaraan kepada pihak lain untuk melakukan pemeriksaan mandiri. Pastikan data Anda dan data kendaraan Anda tidak sampai ke pihak lain," demikian lanjutan penjelasannya lagi.

Bila saat dicek kendaraan kamu masuk kategori, itu artinya kamu harus segera melakukan pendaftaran ulang STNK di Samsat Induk kendaraan terdaftar. Pastikan pendaftaran ulang dilakukan sebelum habis masa konfirmasi ketiga.




(dry/din)

Hide Ads