Siap-siap! Pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pemberlakuan opsen pajak itu sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Untuk diketahui, berdasarkan undang-undang tersebut, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Lebih lanjut, opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, opsen PKB dan opsen BBNKB dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang. Berikut simulasi penghitungan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Contoh kasus:
Seorang Wajib Pajak A di Kota X Provinsi Y membeli kendaraan bermotor baru dengan NJKB Rp 300.000.000 dan bobot 1 (berdasarkan Permendagri tentang NJKB). Provinsi Y menetapkan tarif PKB sebesar 1 persen dan BBNKB sebesar 8 persen. Maka, perhitungan PKB, opsen PKB, BBNKB dan opsen BBNKB sebagai berikut:
Besaran PKB dan Opsen PKB
Untuk diketahui, rumus penentuan PKB adalah tarif PKB X (NJKB X Bobot). Berdasarkan data di atas, maka PKB kendaraan tersebut sebesar:
1% X (Rp 300 juta X 1) = Rp 3.000.000
Selanjutnya, besaran opsen PKB ditentukan dengan mengalikan tarif opsen PKB (66%) dengan besaran PKB. Dalam kasus itu, berarti opsen PKB kendaraan tersebut sebesar:
66% X Rp 3 juta = Rp 1.980.000.
Berarti, total PKB + Opsen PKB yang harus dibayarkan pemilik mobil tersebut sebesar: Rp 4.980.000.
Besaran BBNKB dan Opsen BBNKB
Sementara itu, untuk menentukan BBNKB adalah mengalikan tarif BBNKB dengan NJKB. Dalam kasus di atas, maka BBNKB kendaraan tersebut adalah:
8% X Rp 300 juta = Rp 24 juta.
Lalu, untuk besaran opsen BBNKB ditentukan dengan mengalikan tarif opsen BBNKB (66%) dengan besaran BBNKB. Dalam kasus di atas, berarti opsen BBNKB kendaraan tersebut:
66% X Rp 24 juta = Rp 15.840.000.
Maka, total BBNKB + Opsen BBNKB yang harus dibayarkan pemilik kendaraan tersebut sebesar: Rp 39.840.000.
Perlu dicatat, untuk mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen.
Jadi, misalnya Provinsi A sebelumnya menetapkan tarif PKB sebesar 1,75%, di aturan baru harus turun menjadi maksimal 1,2%. Sehingga, diharapkan adanya opsen ini tidak terlalu membebani pemilik kendaraan.
Simak juga Video 'Korlantas: Belum Bayar Pajak STNK Bisa Ditilang':
Komentar Terbanyak
Pajak Kendaraan Indonesia Salah Satu Tertinggi di Dunia, Masyarakat Dapat Apa?
Kesaksian Pemobil Lihat Ban Bocor Massal di Tol Cipularang
Tarif Parkir di Jakarta Mau Naik, Segini Bedanya dengan Kota Lain