PPN Naik 12% Tahun 2025, Toyota-Honda Masih Hitung Harga Mobil yang Pas

PPN Naik 12% Tahun 2025, Toyota-Honda Masih Hitung Harga Mobil yang Pas

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 05 Des 2024 11:03 WIB
Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) ke-31 yang digelar 18-28 Juli 2024 di ICE BSD City, Tangerang. GIIAS merupakan pameran otomotif terbesar. Pengunjung memadati arema GIIAS 2024 di ICE BSD City, Tangerang, Kamis (18/7/2024).
Ilustrasi penjualan mobil. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Toyota dan Honda tengah menghitung besar kenaikan harga mobil terkait dengan penerapan PPN 12 persen. Naik jadi berapa ya kira-kira?

Rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai tahun 2025 membuat pabrikan harus memutar otak dalam penentuan harga jual mobilnya. Ya, harga mobil dipastikan bakal ikut terkerek saat PPN naik jadi 12 persen. Ditambah lagi, ada opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan terbitnya aturan itu, sekarang pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB. Aturan tersebut diundangkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku tiga tahun setelahnya, yang artinya bakal diterapkan pada 5 Januari 2025 tahun depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini tentu akan membuat harga mobil makin melambung. Sejauh ini belum diketahui dengan pasti besar kenaikan harga mobil. Yang jelas, para produsen tengah menghitung dengan matang harga mobil untuk tahun 2025.

"Saat ini kami sedang menghitung kira-kira kenaikannya di berapa persen sambil mempertimbangkan aspek lain seperti kurs, biaya produksi & distribusi, dan lainnya. Selain kenaikan PPN, ada kenaikan pajak dari opsen juga," terang Direktur Marketing PT Toyota Astra Motor Anton Jimmi Suwandy saat dikonfirmasi detikOto, Rabu (4/12/2024).

ADVERTISEMENT

Senada dengan Toyota, Honda pun masih belum bisa memastikan harga jual mobilnya mulai tahun depan. Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy mengungkap tengah melakukan perhitungan harga mobil Honda dengan adanya PPN 12 persen dan opsen pajak.

"Nanti akan diinformasikan bila sudah ada perhitungannya," ungkap Billy dihubungi terpisah.

DI sisi lain, kebijakan kenaikan pajak itu diramal bisa mempengaruhi penjualan mobil. Untuk itu, diharapkan adanya insentif yang bisa menggenjot penjualan mobil dalam negeri. Kebijakan yang dimaksud salah satunya adalah penerapan diskon PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang terbukti mengerek penjualan di zaman Covid-19 melanda.

"Kami berharap ada support dari pemerintah, khususnya untuk industri otomotif nasional. Supaya impact-nya tidak besar," jelas Anton.

Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengungkap penjualan mobil di Indonesia tahun depan akan berat. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pun mengakui dampak besar yang disumbangkan oleh industri otomotif. Agus membocorkan, pemerintah akan memberikan insentif untuk industri otomotif.

"Salah satu prioritas dari program yang sekarang sedang dirumuskan itu adalah menyiapkan program-program insentif dan stimulus bagi industri otomotif," kata Agus.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads