Bahlil Bocorkan Kriteria Kendaraan Penerima Subsidi BBM

Bahlil Bocorkan Kriteria Kendaraan Penerima Subsidi BBM

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Kamis, 28 Nov 2024 12:12 WIB
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Bahlil soal kriteria kendaraan penerima subsidi BBM. Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom
Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM RI, Bahlil Lahadalia, memastikan subsidi energi khususnya untuk bahan bakar minyak (BBM) tak dicabut, melainkan diatur agar lebih tepat sasaran.

Bahlil menjelaskan, subsidi BBM nantinya akan menggunakan skema blending atau kombinasi antara subsidi langsung kepada masyarakat melalui BLT dan subsudi barang atau komoditas.

"Jadi, isunya saya ingin menyampaikan kepada teman-teman bahwa tetap subsidi itu (BBM) tidak dicabut. Tetap semuanya ada subsidi. Cuma, selama ini kan kita tahu, seperti beberapa hari saya sampaikan, bahwa subsidi ini ditengarai sebagian tidak tepat sasaran," ujar Bahlil, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (28/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, nanti Bapak Presiden insya Allah dengan kami akan mengumumkan, jadi skemanya ini kemungkinan besar itu blending. Blending antara ada subsidi barang dan sebagian subsidi BLT," sambungnya.

Seorang petugas menunjukkan harga BBM jenis Pertalite yang sudah naik menjadi Rp10 ribu per liter di SPBU Maya jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (3/9/2022). Pemerintah menetapkan harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter, Solar subsidi dari Rp5.150 per liter jadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp12.500 jadi Rp14.500 per liter berlaku pada Sabtu 3 September 2022 mulai pukul 14.30 WIB. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.Kriteria penerima subsidi BBM. Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Meski belum ada detail pastinya, Bahlil membocorkan kriteria kendaraan seperti apa yang bisa merasakan subsidi BBM. Pastinya, kata dia, kendaraan pelat kuning atau transportasi umum yang bisa beli BBM subsidi.

ADVERTISEMENT

"Saya kasih bocoran, jangan tanya detail ya, detailnya nanti kita jelaskan di hari dan tanggal yang tepat. Salah satu di antaranya yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning, (seperti) angkot, transportasi umum," tuturnya.

Bahlil menegaskan, subsidi BBM untuk kendaraan pelat kuning bertujuan untuk menjaga tarif transportasi umum agar tak membebani masyarakat. Dia juga memastikan, angkutan barang berpelat hitam tak akan masuk kategori penerima subsidi tersebut.

"Karena kita kan ingin memberikan ini kan kepada yang berhak. Nggak enak dong pelat hitam dapat ternyata yang diurus bukan angkutan umum, dia angkutan tambang dia, atau angkutan sawit dia, atau angkutan barang pabrik dia. Masa dikasih solar pakai, atau kasih minyak subsidi," kata dia.




(sfn/rgr)

Hide Ads