Simulasi Biaya Balik Nama Mobil, Siapin Duitnya

Simulasi Biaya Balik Nama Mobil, Siapin Duitnya

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 15 Nov 2024 09:11 WIB
STNK
STNK. Foto: Rangga Rahadiansyah
Jakarta -

Bea balik nama kendaraan bekas sering dikeluhkan karena mahal. Berikut simulasi bea balik nama kendaraan bekas.

Bagi kamu yang membeli mobil bekas, ada baiknya melakukan balik nama. Proses balik nama ditujukan agar kamu tak kesulitan membayar pajak tahunan ataupun lima tahunan. Pasalnya, saat membayar pajak tahunan dibutuhkan identitas asli dari pemilik kendaraan. Bila belum balik nama, kamu harus menggunakan KTP milik pemilik sebelumnya.

Kalau pemilik lama meminjamkan identitasnya, ini tentu bukan masalah. Tapi kalau tak mau meminjamkan, pengurusan pajak pun tak bisa dilakukan karena tetap membutuhkan KTP pemilik sebagai syaratnya. Salah satu solusinya adalah melakukan balik nama. Dengan balik nama, tak perlu lagi identitas pemilik kendaraan sebelumnya sehingga memudahkan saat pembayaran pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi masalah lainnya adalah biaya bea balik nama yang dikenakan cukup tinggi. Alhasil mereka yang berniat balik nama supaya bayar pajak mudah jadi mengurungkan niatnya.

"Bukan orang Indonesia nggak patuh pajak, maunya enak. Bukan nggak patuh, balik namanya mahal pak. Gila mobil balik nama Rp 30 juta, pajaknya Rp 6 juta. coba balik nama dinolin akhirnya bayar pajak semua kan," terang Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada detikOto baru-baru ini.

ADVERTISEMENT

Sebagai gambaran, besaran biaya bea balik nama kendaraan akan tergantung pada tipe dan juga mereknya. Namun, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, secara umumada enam jenis pungutan saat balik nama kendaraan

Biaya balik nama mobil:

  • Biaya pendaftaran balik nama mobil Rp 100.000.
  • Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 1% dari harga beli. Contoh untuk mobil Rp 200 juta, maka biaya BBNKB akan sekitar Rp 2 juta.
  • Biaya penerbitan STNK baru Rp 200.000.
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp 100.000.
  • Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi Rp 250.000.
  • Biaya pembuatan BPKB baru Rp 375.000.

Ada juga biaya-biaya lainnya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (tergantung modelnya), biaya PKB antara 2-6 persen, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, hingga biaya cek fisik.

Simulasi Hitungan Bea Balik Nama Mobil Bekas dengan Harga Beli Rp 200 Juta

Berikut ini simulasi bea balik nama mobil bekas di Jakarta untuk mobil dengan harga bekas Rp 200 juta.

  • BBN-KB: 200 juta x 1% : Rp 2.000.000
  • Biaya PKB: 200 juta x 2%: Rp Rp 4.000.000
  • Biaya SWDKLLJ: Rp 143.000
  • Biaya administrasi STNK: Rp 50.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000
  • Biaya pendaftaran: Rp 100.000
  • Total: Rp 6.968.000

Itu tadi simulasi hitungan BBN kendaraan bekas di Jakarta. Namun sejak 23 Oktober 2024,BBN kendaraan kedua dan seterusnya dinolkan.

Meski begitu, saat mengurus balik nama kendaraan bekas, pajak yang dihapuskan hanya BBNKB. Sedangkan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan administrasi pelat nomor tetap dibayarkan. Dengan demikian, bila seharusnya mengeluarkan uang Rp 6,9 jutaan dengan BBN nol maka biayanya berkurang jadi Rp 4,9 jutaan.




(dry/din)

Hide Ads