Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Rp 0

Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Rp 0

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 18 Mar 2025 15:06 WIB
Petugas Samsat Jakarta Pusat saat melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Gerai Samsat, Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2015). Pelayanan di gerai samsat pada akhir pekan ini dalam rangka Bulan Bhakti Pelayanan Prima memperingati HUT Bhayangkara ke 69 pada 1 Juli 2015 dan sekaligus menyikapi kebijakan pemrov DKI Jakarta terkait pembebasan denda pajak atau pemutihan yang dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta. Grandyos Zafna/detikcom
Pajak STNK. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi janji akan membuat peraturan gubernur yang memudahkan pemilik kendaraan untuk perpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama. Namun sebenarnya, ada proses yang bisa membuat perpanjang STNK tak perlu KTP pemilik lama lagi. Prosesnya adalah balik nama kendaraan tersebut.

Kini, pembeli kendaraan bekas kini tak perlu repot lagi meminjam KTP pemilik lama. Sebab, saat ini pembeli kendaraan bekas bisa langsung proses balik nama kendaraan dengan biaya yang bisa lebih murah.

Pajak STNK bisa dibayar dan diperpanjang tanpa KTP pemilik lama kendaraan. Caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan yang tidak perlu identitas pemilik awal kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, untuk melakukan proses ini perlu BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan. KTP pemilik lama tidak dibutuhkan, yang diperlukan hanya KTP pemilik baru yang akan balik nama kendaraan tersebut.

Kini mengurus balik nama kendaraan bisa lebih murah. Soalnya, saat ini bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) dibebaskan. Artinya, bea balik nama kendaraan bekas akan digratiskan alias Rp 0.

ADVERTISEMENT

Namun perlu dicatat, kebijakan ini hanya berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas. Jika kendaraan bekas yang akan dibalik nama telah menunggak pajak, maka harus tetap dibayarkan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya.

Juga ada biaya lain yang diperlukan seperti SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang masuk ke rekening Jasa Raharja, administrasi STNK, pelat nomor dan BPKB yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Kalau dibutuhkan mutasi STNK dan BPKB, pun perlu biaya mutasi.

Untuk besaran biayanya, PKB disesuaikan dengan kendaraannya. Sedangkan SWDKLLJ biayanya sebesar Rp 35 ribu untuk sepeda motor sampai 250 cc dan Rp 143 ribu untuk mobil jenis pick up/mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum.

Begitu juga ada biaya lain seperti biaya cetak STNK, pelat nomor atau BPKB yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Biaya administrasi STNK, sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri, adalah Rp 100.000 untuk sepeda motor dan Rp 200.000 untuk mobil. Untuk pelat nomor dikenakan biaya administrasi Rp 60.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk mobil.

Untuk mutasi kendaraan ke luar daerah, biayanya Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil. Dan penerbitan BPKB biayanya adalah Rp 225.000 untuk sepeda motor dan Rp 375.000 untuk mobil.




(rgr/dry)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads