Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga pembebasan bea balik nama kendaraan bekas. Program ini berlaku sampai akhir tahun 2024.
Program pemutihan ini diadakan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Provinsi Banten. Pemerintah Provinsi Banten menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Oktober 2024 sampai dengan Desember 2024.
Kebijakan pemutihan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pengurangan, Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Adapun program pemutihan yang diadakan Pemerintah Provinsi Banten antara lain:
- Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah Banten. Berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten. Berlaku sampai 31 Desember 2024.
- Bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun keempat dan seterusnya, kecuali mutasi keluar Provinsi Banten. Berlaku sampai dengan 31 Desember 2024.
- Diskon PKB sebesar 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten. Berlaku sampai dengan 21 Desember 2024.
"Kami mengeluarkan kebijakan fiskal program pemutihan PKB dan BBNKB ini sebagai bentuk relaksasi meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak," kata Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Banten.
"Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan ini khususnya bagi masyarakat yang menunggak pajak," tambah Al Muktabar.
Simak Video "Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Hingga 30 November 2024"
(rgr/din)