Cara Cek Pajak Progresif Secara Online

Cara Cek Pajak Progresif Secara Online

Alvito Devano - detikOto
Sabtu, 05 Okt 2024 18:22 WIB
Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam rangka HUT DKI Jakarta ke-496, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan yaitu Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dimulai sejak 22 Juni - 29 Desember 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Ilustrasi pajak kendaraan Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta -

Cara cek pajak progresif secara online merupakan hal yang perlu Anda ketahui, terutama jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan. Pajak progresif sendiri merupakan pajak yang dikenakan pada kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu pada nama atau alamat yang sama. Tujuannya adalah untuk mengendalikan jumlah kendaraan di jalan raya dan mendorong penggunaan transportasi umum.

Untuk mengetahui apakah kendaraan detikers terkena skema pajak progresif atau tidak kini bisa dilakukan secara online. Seperti dikutip planetban, tercatat ada 3 cara yang dapat digunakan untuk cek pajak progresif secara online. Penasaran? Berikut adalah caranya:

1. Cek Pajak Progresif Online melalui Website Samsat atau E-Samsat Daerah Anda.

Cek pajak progresif secara online dapat dilakukan melalui E-Samsat. Setiap provinsi memiliki website Samsat atau E-Samsat masing-masing. Misalnya, untuk wilayah DKI Jakarta, Anda bisa mengunjungi situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Masukkan nomor polisi (nopol) dan NIK.

- Centang 'I'm not a robot'.

ADVERTISEMENT

- Klik 'Cari'.

- Informasi mengenai pajak progresif akan ditampilkan dengan klik 'Lihat detail' pada bagian 'Kendaraan ke-'.

- Beberapa website E-Samsat juga menyediakan fitur pembayaran online.


2. Cek Pajak Progresif Online melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

Samsat Digital Nasional (SIGNAL) merupakan aplikasi resmi yang dibuat oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat Indonesia mengurus pajak kendaraan bermotornya secara online. Anda bisa menggunakan aplikasi ini untuk cek pajak progresif.

- Unduh aplikasi SIGNAL di ponsel Anda.

- Daftarkan diri Anda dengan memasukkan seluruh data informasi yang diperlukan.

- Lakukan verifikasi wajah, KTP, nomor telepon, dan email.

- Klik 'Tambah Kendaraan Bermotor' dan isi data kendaraan bermotor yang Anda miliki.

- Pilih menu 'Pendaftaran Pengesahan STNK'.

- Pilih nomor polisi (nopol) kendaraan Anda yang ingin di cek.

- Informasi mengenai pajak progresif dan jumlah yang harus dibayar akan ditampilkan.

- Anda bisa langsung melakukan pembayaran melalui aplikasi ini.

3. Cek Pajak Progresif Online melalui Aplikasi Cek Pajak Kendaraan

Ada beberapa aplikasi pihak ketiga yang menyediakan fitur cek pajak kendaraan, termasuk pajak progresif. Salah satu aplikasi yang penggunanya paling banyak adalah 'Cek Ranmor'.

- Unduh aplikasi 'Cek Ranmor' di ponsel Anda.

- Masukkan nomor polisi kendaraan (nopol) dan NIK.

- Klik 'Cari'

- Informasi mengenai pajak progresif akan ditampilkan dengan klik 'Lihat detail' pada bagian 'Kendaraan ke-'.

- Aplikasi akan menampilkan informasi mengenai pajak progresif dan jumlah tagihan.

Dengan adanya layanan online ini, mengecek dan membayar pajak progresif menjadi lebih mudah dan praktis. Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk antre di Samsat. Layanan online ini membuat Anda dapat mengecek dan membayar pajak lebih efisien.




(lth/lth)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads