Cara Lampirkan BPJS Kesehatan untuk Bikin SIM Baru

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 12 Sep 2024 11:31 WIB
BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mengurus SIM. Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Melampirkan bukti menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan menjadi persyaratan untuk bikin SIM baru. Cara membuktikannya bisa berupa screenshot atau pengecekan mandiri.

Buat kamu yang baru mau membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), jangan lupa kini ada persyaratan baru. Pemohon SIM harus menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pembuktian itu bisa dilakukan dengan hanya melampirkan screenshot kamu aktif sebagai peserta BPJS kesehatan.

"Untuk bukti kepesertaan aktif JKN bisa berupa tangkapan layar (screenshot) Aplikasi Mobile JKN atau pengecekan yang dilakukan mandiri oleh masyarakat lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165," ungkap Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, dilansir Antara.

David menjelaskan dengan dengan terdaftar sebagai peserta JKN, masyarakat tidak hanya mendapatkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, tetapi juga menjamin akses yang lebih mudah dan cepat ke fasilitas kesehatan.

Menyoal biaya pengurusan SIM, tidak ada perubahan sekalipun persyaratan bertambah. Biaya bikin SIM baru dan perpanjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Biaya Bikin SIM

  • Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bikin SIM

Sedangkan bagi yang belum memiliki BPJS Kesehatan, maka bisa melakukan pendaftaran secara online. Pendaftaran tersebut juga bisa dilakukan di Satpas karena tersedia petunjuk langkah-langkah pendaftaran. Kalau sudah terdaftar sebagai peserta, maka proses bikin SIM baru atau perpanjangan bisa dilanjutkan. Saat ini syarat BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM itu berlaku di Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain BPJS, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti mengisi formulir pendaftaran SIM, fotokopi KTP, fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan pengemudi, surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta hasil tes psikologi.



Simak Video "Video: Soal Narasi BPJS Kesehatan Bangkrut dan Gagal Bayar di 2025"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork