Nomor SIM sekarang sudah sama dengan NIK KTP. Berapa biaya bikin SIM yang NIK-nya sama dengan KTP itu ya?
Ada yang baru di Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia. Nomor SIM saat ini sudah sama dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP. Penggunaan NIK KTP untuk nomor SIM sudah berlaku sejak Juli 2024.
"(Sudah berlaku dari) Juli 2024," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus belum lama ini.
Meski begitu, tidak ada yang berubah dari cara pembuatan maupun biayanya. Untuk biaya bikin SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Dalam aturan itu biaya SIM termurah mulai Rp 50 ribu hingga yang termahal Rp 120 ribu. Berikut ini biaya bikin SIM di Satpas mengacu pada aturan tersebut.
Biaya Bikin SIM 2024
Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri. Untuk itu, biaya tes psikologi dan tes kesehatan akan bergantung dari tempat kesehatan yang dipilih.
Perlu dicatat juga, ada beberapa syarat yang harus disiapkan untuk pembuatan SIM ini. Terbaru, calon pemohon SIM harus menyertakan kepemilikan BPJS Kesehatan. Kewajiban menyertakan BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN aktif dalam pengurusan SIM itu tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9. Saat ini kebijakan menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM baru berlaku di tujuh wilayah Polda yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.
Simak Video "Video: Ganti Rugi Operator Korea ke 230 Ribu Pelanggan Imbas Kebocoran Data"
(dry/rgr)