Biaya Perpanjang SIM A dan C Termasuk Tes Kesehatan-Psikologi, Habis Segini

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 13 Agu 2024 09:04 WIB
SIM A dan SIM C (Foto: Rachman/detikcom)
Jakarta -

Surat izin mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlakunya habis, pemilik SIM harus segera memperpanjang SIM. Segini biayanya.

Perpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan di beberapa tempat, bisa di Satpas SIM, di Gerai SIM, atau SIM keliling. Saat ini, perpanjang SIM ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Selain syarat administrasi seperti SIM lama yang belum habis masa berlakunya serta KTP, pemohon SIM harus melalui tes kesehatan dan tes psikologi.

Baru-baru ini kami melakukan perpanjang SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bekasi. Di sana sudah tersedia berbagai gerai, salah satunya untuk perpanjang SIM.

Di lokasi ini juga telah tersedia gerai tes psikologi dan tes kesehatan untuk perpanjang SIM. Alurnya sama seperti perpanjang SIM di lokasi lainnya.

Saat baru datang, kami diminta untuk melakukan tes psikologi. Kebetulan, kami sudah melakukan tes psikologi secara online melalui ePPsi. Jadi, tinggal menunjukkan hasilnya saja dan bisa langsung ke proses selanjutnya.

Biaya tes psikologi di ePPSi untuk dia SIM, yaitu SIM A dan SIM C adalah Rp 57.500. Tes psikologi juga disediakan di lokasi perpanjang SIM dengan biaya yang kurang lebih sama. Tes psikologi tetap dilakukan secara online menggunakan ponsel masing-masing pemohon SIM.

Jika perpanjang SIM A dan SIM C berbarengan, pilih opsi perpanjang SIM A dan SIM C saat psikotes. Nanti hasilnya bisa langsung dipakai untuk perpanjang SIM keduanya dengan satu kali pembayaran. Jika ingin perpanjang SIM secara langsung di SIM keliling atau Satpas atau Gerai SIM, silakan cetak hasil psikotes dua rangkap untuk perpanjang SIM A dan SIM C.

Selanjutnya kami diarahkan untuk tes kesehatan. Untuk tes kesehatan ini dikenakan biaya Rp 35.000. Menurut petugas di sana, karena kami perpanjang dua SIM yaitu SIM A dan SIM C, maka dikenakan dua kali dengan total Rp 70 ribu.

Lulus tes kesehatan, langsung ke gerai Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) SIM. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, PNBP untuk perpanjang SIM C dikenakan sebesar Rp 75 ribu, dan SIM A Rp 80 ribu. Jadi total PNBP untuk kedua SIM itu Rp 155 ribu.

Lanjut pembayaran asuransi Bhakti Bhayangkara yang berlaku selama lima tahun. Biaya asuransi adalah Rp 50 ribu per SIM. Jadi, asuransi tersebut dibedakan antara jenis SIM A dan SIM C. Tapi, biayanya sama, yaitu Rp 50 ribu per SIM. Jadi untuk perpanjang SIM A dan SIM C dikenakan dua asuransi dengan total Rp 100 ribu.

Jadi, total biaya yang kami keluarkan untuk perpanjang SIM A dan SIM C termasuk untuk tes kesehatan, psikologi dan asuransi adalah Rp 382.500. Selain itu, siapkan juga syarat-syarat seperti fotokopi KTP serta SIM lama yang masih berlaku. Juga cetak hasil tes psikologi jika dilakukan secara online sebelum datang ke gerai SIM.



Simak Video "SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru"

(rgr/dry)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork