Polisi mulai melakukan pendataan terhadap kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun. Pendataan itu dilakukan mulai dari kendaraan yang ada di kantor kepolisian.
Kendaraan-kendaraan yang didata tersebut merupakan barang bukti dari kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, maupun tindak kejahatan.
Apabila ditemukan kendaraan yang STNK-nya mati dan dua tahun berturut-turut tak diperpanjang atau mencakupi tujuh tahun mati pajak maka datanya akan dihapus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi silakan yang mungkin pernah merasa hilang, pernah motornya digunakan orang melanggar lalu lintas, kecelakaan lalu lintas tapi tidak diambil ini tolong segera untuk menginventaris lagi, sebelum dihapuskan. Karena kalau data Ranmor sudah dihapuskan ini tidak bisa didaftarkan kembali, tidak bisa diregistrasi lagi oleh kepolisian," ungkap Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan dikutip laman Pemprov Sumatera Utara.
Untuk diketahui, pihak kepolisian baru saja melakukan penandatanganan penghapusan data kendaraan yang dimintakan oleh pemilik kendaraan bermotor, berupa kendaraan yang sudah rusak berat karena kecelakaan. Kemudian, kendaraan yang memang yang mau diubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi serta kendaraan yang hilang juga bisa mengajukan untuk pemblokiran.
"Karena dengan mengajukan penghapusan Regident Ranmor ini akan mengakurasikan data kendaraan motor kita. Contoh kendaraan yang sudah tidak dipakai, yang sudah rusak berat kalau ini masih tidak diajukan penghapusan, ada beban pembayaran pajak, ada beban ekonomi di situ yang harus ditanggung oleh pemilik," jelas Aan.
Sekadar informasi, penghapusan itu berkaitan dengan implementasi pasal 74 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa data kendaraan bisa dihapus jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Meski begitu, polisi tak serta merta menghapus data kendaraan yang nunggak pajak 5+2. Akan ada tiga kali peringatan yang diberikan agar pemilik kendaraan menunaikan kewajibannya. Peringatan itu akan diberikan sebanyak tiga kali sebagaimana diatur dalam pasal 85 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini