STNK Mati 2 Tahun Bakal Dihapus, Polisi Akan Kirim Surat Peringatan

STNK Mati 2 Tahun Bakal Dihapus, Polisi Akan Kirim Surat Peringatan

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 23 Feb 2024 13:32 WIB
STNK Motor Listrik Charged Indonesia
STNK mati 2 tahun data kendaraan akan segera dihapus. Foto: Muhammad Hafizh Gemilang / detikOto
Jakarta -

Buat kamu yang STNK-nya mati dan nunggak pajak 2 tahun, siap-siap dikirim surat peringatan sebelum data kendaraan kamu dihapus. Kalau sudah dihapus tak bisa diregistrasi lagi.

Polisi bakal segera mendata kendaraan yang belum membayarkan pajak dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mati. Nantinya, akan ada surat peringatan yang dikirim ke pemilik kendaraan tersebut berkaitan dengan penerapan pasal 74 Undang-undang. no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, kendaraan bermotor yang diregistrasi dapat dihapus atas dua hal. Pertama penghapusan itu dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan bermotor kedua dilakukan berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan itu dilakukan atas dua faktor yaitu kendaraan mengalami rusak berat dan tidak bisa dioperasikan atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Kini polisi bakal menerapkan aturan itu. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan disela-sela rapat koordinasi Tim Pembina Samsat Nasional di Palembang menyebut pihaknya tengah menyusun data kendaraan yang bakal dihapus dan juga mengirim surat peringatan.

ADVERTISEMENT

"Kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan," terang Aan dikutip laman Korlantas Polri.

Ya, kendaraan yang datanya dihapus bakal dikirim surat peringatan sebanyak tiga kali. Peringatan itu diberikan mengacu pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021. Peringatan yang diberikan juga cukup panjang.

Pemilik kendaraan total diberikan waktu selama enam bulan. Pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan. Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.




(dry/din)

Hide Ads