Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru Masih Berlaku Hari ini, Simak Biayanya

Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru Masih Berlaku Hari ini, Simak Biayanya

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 27 Mei 2024 09:11 WIB
Peserta mengikuti ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Lalu Hedwin memperkirakan semasa pandemi COVID-19 aktivitas pembuatan SIM mengalami penurunan mencapai 75 persen dari hari biasa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Ilustrasi pembuatan SIM. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta -

Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru masih berlaku hari ini. Segini biaya perpanjang SIM yang habis masa berlakunya pada 23-24 Mei itu.

Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru masih berlaku hari ini. Dengan catatan, hanya SIM yang habis masa berlakunya pada 23-24 Mei 2024 bisa melakukan perpanjangan sejak 25 Mei sampai 28 Mei dengan mekanisme perpanjangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sudah lewat masa berlakunya, SIM yang mati pada periode tersebut tak perlu membuat baru. Di luar tanggal itu, kebijakan perpanjang SIM mati tanpa bikin baru tak berlaku.

Berdasarkan aturannya, jika SIM kedaluwarsa maka SIM tersebut dianggap tidak berlaku. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis harus mengurus dengan mekanisme penerbitan SIM baru melalui serangkaian ujian teori dan praktik.

ADVERTISEMENT

Namun, ada pengecualian. SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," begitu bunyi pasalnya.

Biaya Perpanjang SIM

Soal biaya, perpanjang SIM mati ini sama dengan biaya perpanjangan pada umumnya. Berikut ini rincian biaya perpanjang SIM.

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000 per penerbitan
  • Perpanjangan SIM B I: Rp 80.000 per penerbitan
  • Perpanjangan SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000 per penerbitan
  • Perpanjangan SIM C I: Rp 75.000 per penerbitan
  • Perpanjangan SIM C II: Rp 75.000 per penerbitan
  • Penerbitan SIM D: Rp 30.000 per penerbitan
  • Penerbitan SIM D I: Rp 30.000 per penerbitan

Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi. Jika sebelumnya tes kesehatan dan psikologi dapat dilakukan di Satpas saat proses perpanjangan SIM, kini calon peserta bisa melakukannya di luar area Gedung Satpas.




(dry/din)

Hide Ads