Terungkap fakta baru bahwa bus PO Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, telah dirombak wujudnya. Selain tidak memiliki izin angkutan dan KIR-nya sudah tidak berlaku, bus tersebut juga telah dimodifikasi bodinya.
Bus itu dimodifikasi dengan bodi jenis SHD atau super high decker. Padahal sasis bus lansiran 2006 itu tidak mendukung penggunaan bodi dek tinggi.
Awalnya, bus ini menggunakan bodi besutan karoseri Laksana tipe Discovery. Bodi tersebut bukanlah bodi bertipe dek tinggi, melainkan bodi biasa dengan kaca depan single alias tunggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat bus digunakan PO Trans Putera Fajar dan mengalami insiden kecelakaan di Subang, bus itu sudah dimodifikasi bodinya menggunakan bodi SHD yang terinspirasi bodi SHD buatan karoseri Adiputro. Bus itu tampak lebih tinggi dan menggunakan kaca depan ganda. Di bodi samping terdapat tulisan New Super High Deck 3+.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menyayangkan perubahan bodi di bus tersebut. Karena sejatinya perombakan bodi tidak bisa dilakukan secara asal. Perlu diperhitungkan juga jenis dan kondisi sasis bus tersebut. Bus PO Trans Putera Fajar menggunakan sasis Hino AK1JRKA yang masih pakai per daun, tidak cocok menggunakan bodi SHD yang tinggi.
"Iya, bodinya dijadikan SHD. Tentunya ini sangat ngawur, mereka tidak memperhitungkan body rolling yang akan terjadi, di mana suspensi bus tersebut (masih) menggunakan per daun," kata Sani kepada detikOto.
"(Perombakan bodi) yang dilakukan pada bus ini sangat bertentangan dengan regulasi dan kenyamanan kendaraan saat beroperasi, terutama dari sisi keselamatannya," tambahnya.
![]() |
Kepala Dishub Wonogiri Waluyo mengatakan Bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD-7524-OG itu terakhir uji KIR pada 6 Juni 2023. Pada saat Uji KIR di Dishub Wonogiri, nama pemilik bus masih tertulis PT Jaya Guna Hage.
Saat kali terakhir Uji KIR Juni 2023, bus tersebut masih sesuai Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT). Bus itu belum mengalami perubahan bentuk ketika terakhir kali uji KIR.
"Saat dijual tidak tahu fisiknya bagaimana. Bodi diubah di mana juga tidak tahu, yang penting saat KIR Juni 2023 kondisinya sesuai SRUT," jelas dia dikutip detikJateng.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan memang boleh kendaraan dimodifikasi. Tapi, memodifikasi kendaraan harus ada izinnya.
"Dia boleh, tapi minta izin sama Kementerian Perhubungan. Di sana harus uji tipe. Nanti dilihat (apakah layak), setelah itu keluar namanya SRUT, surat registrasi uji tipe. SRUT itu nanti ke polisi, ganti STNK, juga di STNK disebut ganti warnanya. Kalau ini sudah kekeliuran, apalagi tidak KIR," ucap Djoko kepada detikOto, Selasa (14/5/2024).
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?