Kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata Trans Putera Fajar bisa menjadi pelajaran. Bus yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok itu tidak memiliki izin.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan, Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan. Status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023. Artinya, kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan.
"Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik. Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," kata Hendro dikutip dari keterangan tertulisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bus diduga mengalami rem blong. Akibat kecelakaan ini, setidaknya 11 orang meninggal dunia, 12 orang luka berat dan 20 orang luka ringan.
Kecelakaan ini menjadi pelajaran penting bagi siapa saja yang akan bepergian menggunakan bus pariwisata. Jangan sampai kecelakaan maut bus pariwisata kembali terulang.
Hendro menegaskan, pengguna jasa punya peranan penting dalam memilih angkutan yang digunakan. Pastikan bus yang akan dipakai memiliki izin dan sudah lulus uji KIR. Masyarakat yang ingin menyewa bus bisa mengeceknya di aplikasi Mitra Darat apakah bus tersebut memiliki izin angkut atau tidak.
"Yang tidak kalah penting adalah perlunya keterlibatan peran serta masyarakat terutama pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat. Saat ini aplikasi bisa dengan mudah diunduh pada smartphone dan pengecekannya pun cukup mudah hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan," ujar Hendro.
Ke depan harapannya para pengguna jasa dapat lebih selektif dalam memilih kendaraan bus yang akan digunakan. Jangan tergiur dengan harga yang murah. Harus dapat dipastikan mengenai surat izin operasional kendaraan, status uji KIR kendaraan, kondisi pengemudi, serta penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah