Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Dalam undang-undang itu disebutkan, DKJ memiliki kewenangan khusus untuk menangani masalah lalu lintas dan angkutan jalan.
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah. Selain itu, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan khusus urusan kepemerintahan.
Salah satu kewenangan khusus urusan pemerintahan adalah di bidang perhubungan. Adapun kewenangan di bidang perhubungan yang akan diatur salah satunya adalah lalu lintas dan angkutan jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertulis dalam pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, ada beberapa kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan, ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengatakan untuk mengatasi kemacetan pembatasan kendaraan ini yang dibutuhkan adalah aksinya. Sebab, sebelumnya sudah ada aturan pembatasan kendaraan tapi tidak konsisten diterapkan.
"Sebelum RUU DKJ sudah ada aturan untuk pembatasan jumlah kendaraan bahkan dapat dilakukan dengan cara kebijakan untuk kepemilikan mobil harus ada garasi dan lain-lain. Tetapi apakah Pemprov melakukan? Faktanya jumlah kendaraan terus bertambah dan tidak terkendali. Maka boleh dikatakan aturan di UU DKJ itu sudah terlambat," kata Edison kepada detikOto, Senin (6/5/2024).
"Namun, kita tetap menunggu upaya yang konkret untuk mewujudkan pembatasan jumlah kendaraan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya," sambungnya.
Edison mengatakan, pihaknya sudah lama menyuarakan agar pemerintah membuat kebijakan pembatasan jumlah kendaraan agar ideal dengan jumlah dan ruas serta panjang jalan yang ada. Tapi, pemerintah hanya melakukan upaya pembatasan gerak kendaraan lewat kebijakan ganjil genap dan 3 in 1 atau upaya manajemen rekayasa lain lainnya.
"Perlu kita sadari, bahwa kemacetan, kesemrawutan lalu lintas saat ini sudah mengganggu aktivitas dan kreativitas masyarakat. Salah satu pemicunya adalah jumlah kendaraan yang tidak terkontrol. Apabila ini terus terbiarkan, maka jalan raya potensi menjadi ajang terjadinya peristiwa mengerikan bahkan bisa berubah menjadi monster menakutkan," sebutnya.
Edison menegaskan, upaya pembatasan kendaraan ini harus disertai dengan kesiapan transportasi umum yang terintegrasi ke seluruh penjuru. Selain itu, transportasi umum juga harus terjangkau secara ekonomi.
Saksikan juga Eureka! : Raungan Gunung Ruang
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Duh! Ojol Ancam Mau Demo Sebulan Sekali