Pria Solo Ajukan Syarat SIM di Bawah 17 Tahun, Mentalnya Udah Siap?

Pria Solo Ajukan Syarat SIM di Bawah 17 Tahun, Mentalnya Udah Siap?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 23 Apr 2024 12:37 WIB
anak SD berbonceng tiga dengan motor
Anak di bawah umur naik motor (Foto: dok detikOto)
Jakarta -

Pria di Solo, Jawa Tengah, mengajukan uji materi terkait aturan batas usia minimal surat izin mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pria itu dibuat kagum oleh dua bocah yang naik motor dari Madura ke Jakarta.

Pada November 2023, ada dua bocah SD asal Sampang, Madura, yang nekat pergi ke Jakarta naik motor untuk menemui teman lama. Mereka nekat naik motor tanpa menggunakan helm. Keduanya bergantian mengemudikan motor hingga larut malam. Motor yang dibawa dua bocah ini pun tidak dilengkapi surat alias bodong.

Sebelum sampai Jakarta, dua bocah berusia 10 dan 11 tahun ini berhasil diamankan polisi di Tengaran, Kabupaten Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi itu bikin pria bernama Taufik Idharudin kagum. Dikutip Antara, dia mengajukan uji materi kepada MK terkait pemberian SIM bagi pengendara berusia di bawah 17 tahun. Menurutnya, melihat kemampuan dua bocah SD asal Madura itu, seharusnya mereka bisa mendapatkan SIM.

Permohonan pengujian Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 telah diajukan ke MK. Dalam permohonan itu disebutkan, sepanjang usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D bertentangan dengan UUD 45 tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidaknya 149 km.

ADVERTISEMENT

Menurut Sri Kalono, kuasa hukum yang mewakili Taufik, seharusnya anak di bawah 17 tahun yang memiliki pengalaman atau setidaknya mengendarai kendaraan 149 km diberikan SIM. Lalu, bagaimana dengan kematangan emosinya?

"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa. Masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syaratnya setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," katanya.

Di sisi lain, berkendara di jalan raya tidak hanya mengandalkan keterampilan. Dibutuhkan juga fisik dan mental yang sudah siap.

Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan secara fisik anak di bawah umur belum memenuhi syarat. Pun kalau sudah memenuhi syarat fisik, mereka belum stabil emosi dan mentalnya.

"Mereka lemah dalam mengambil keputusan yang benar. ⁠Belum terlatih dalam bersikap di kondisi-kondisi darurat," kata Sony kepada detikOto belum lama ini.

Sony pernah menjelaskan usia ideal untuk berkendara adalah 17 tahun. Pun untuk belajar berkendara, usia minimalnya 17 tahun.

Bila ada anak di bawah umur nekat mengendarai kendaraan maka risiko kecelakaan mengintai. Di sisi lain, orang tua memiliki peran penting agar tidak membiarkan anak di bawah umur berkendara sebelum waktunya.

"Kewaspadaan dalam mengemudikan motor pada kondisi lalu lintas yang mobile belum ada di pikiran anak-anak, sehingga risiko bahaya terabaikan oleh lebih tingginya faktor ego dan emosi," kata Sony.




(rgr/dry)

Hide Ads