Dua bocah SD asal Madura beberapa waktu lalu bikin heboh. Mereka yang baru berusia 11 dan 10 tahun nekat naik motor dari Sampang, Madura menuju Jakarta. Melihat aksi kedua bocah yang bikin kagum itu, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia surat izin mengemudi (SIM).
Diberitakan Antara, pria bernama Taufik Idharudin mengajukan uji materi kepada MK terkait pemberian SIM bagi pengendara berusia di bawah 17 tahun. Menurutnya, melihat kemampuan dua bocah SD asal Madura itu, seharusnya mereka bisa mendapatkan SIM.
"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya merasa kagum dengan dua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia bilang, kedua bocah itu melakukan perjalanan dengan mengendarai sepeda motor dari Sampang ke Jakarta. Tapi, sampai di Semarang perjalanannya dihentikan oleh petugas kepolisian. Aksi bocah SD yang nekat motoran dari Madura itu membuatnya kagum.
"Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun," katanya.
"Artinya dengan kemampuan seperti itu mereka seharusnya sudah bisa mendapatkan SIM karena punya keterampilan seperti berusia di atas 17 tahun," kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini.
Permohonan pengujian Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 telah diajukan ke MK. Dalam permohonan itu disebutkan, sepanjang usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D bertentangan dengan UUD 45 tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidaknya 149 km.
"Pendaftaran online kami sudah diajukan dan sudah diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata kuasa hukum yang mewakili Taufik, Sri Kalono.
Ia berharap dengan permohonan tersebut ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan agar diberikan SIM.
"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun dalam mengendarai kendaraan bermotor," katanya.
Lalu bagaimana dengan kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun? Menurutnya, pengalaman dua bocah SD asal Madura bisa menjadi buktinya.
"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa. Masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syaratnya setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," katanya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?