Awas Ketipu, Surat Tilang Elektronik Bukan Dikirim Lewat Whatsapp

Awas Ketipu, Surat Tilang Elektronik Bukan Dikirim Lewat Whatsapp

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 28 Feb 2024 14:43 WIB
Sebanyak 127 kamera ETLE statis dipasang di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pengendara bandel siap-siap kena tilang.
Surat konfirmasi tilang ETLE dikirim ke alamat bukan lewat WhatsApp. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Penipuan yang berkedok surat tilang yang dikirim lewat aplikasi pesan Whatsapp masih terjadi. Awas jangan sampai kamu tertipu.

Penipuan dengan modus mengirim surat tilang lewat aplikasi Whatsapp masih ditemui. Pelaku akan mengirimkan file/dokumen surat tilang digital dengan format .APK. Bila kamu pernah menerima file bertuliskan surat tilang digital dengan format .APK, ada baiknya untuk mengabaikan pesan tersebut.

Pasalnya, pesan tersebut merupakan modus penipuan. Dikutip laman X TMC Polda Metro Jaya ditegaskan surat konfirmasi tilang ETLE tidak dikirim lewat aplikasi WhatsApp. Surat konfirmasi tilang itu akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waspada modus penipuan!! Dit Lantas Polda Metro Jaya tidak mengirimkan surat tilang digital konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui bagi masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tersebut, segera lakukan pengecekan melalui situs website resmi ETLE," demikian tulis akun TMC Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, pelanggar ETLE memang akan dikirimkan surat. Namun surat itu bukanlah surat tilang, melainkan surat konfirmasi. Surat konfirmasi tilang itu dikirimkan oleh petugas di Back Office setelah mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI).

ADVERTISEMENT

Surt konfirmasi ini tak berarti kamu melanggar lalu lintas dan ditilang. Kalau tidak merasa melakukan pelanggaran, namun dikirimi surat tersebut, kamu tetap harus melakukan konfirmasi.

Konfirmasi bisa dilakukan pemilik kendaraan melalui laman ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakkan Hukum ETLE. Soal proses konfirmasi ini, pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemblokiran sementara.

Bila konfirmasi sudah dilakukan, barulah petugas kepolisian menerbitkan surat tilang sekaligus metode pembayaran lewat BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.




(dry/rgr)

Hide Ads