Emang Boleh Motor Sipil Kawal Ambulans? Ini Penjelasan Polisi

Emang Boleh Motor Sipil Kawal Ambulans? Ini Penjelasan Polisi

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 26 Feb 2024 08:42 WIB
Ilustrasi ambulans di jalan raya
Ambulans (Foto: Getty Images/ananaline)
Jakarta -

Kesadaran masyarakat terhadap kendaraan prioritas membuat masyarakat mengambil tindakan dengan melakukan pengawalan terhadap ambulans. Tapi, pengendara sepeda motor sipil yang melakukan pengawalan terhadap ambulans sebenarnya belum terlatih. Emang boleh motor sipil kawal ambulans?

Menurut Kombes Pol Faizal Kasubdit Wal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri, lahirnya masyarakat sipil yang mengawal ambulans didasari nilai kemanusiaan. Namun menurut Faizal, ada faktor yang lebih penting yang tidak dipertimbangkan.

"Jangan lupa sudut pandang yang lebih penting yaitu sisi keselamatan bagi yang melakukan pengawalan pada ambulans dan juga sisi keselamatan bagi pengguna jalan lainnya," kata Faizal dalam video yang diunggah Instagram NTMC Korlantas Polri dikutip Senin (26/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika memang atas dasar kemanusiaan, yuk kita sadar bahwa cukup memberikan kesempatan untuk ambulans melewati lajurnya, dengan lancar tanpa perlu dikawal oleh masyarakat," sambungnya.

Ambulans, lanjut Faizal, merupakan salah satu kendaraan prioritas yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pasal 134. Di aturan itu ditulis bahwa ambulans merupakan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

ADVERTISEMENT

"Namun apabila terjadi kemacetan dan kendala di jalan, polantas siap hadir untuk mmeberikan bantuan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan," sebut Faizal.

Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, berikut 7 pengguna jalan yang wajib diprioritaskan sesuai urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pengamat transportasi dan hukum, AKBP (Purn) Budiyanto, mengatakan pengawal ambulans punya niat bagus dari sisi kemanusiaan. Namun keberadaan relawan pengawal ambulans dianggap menabrak aturan, sebab hak mengatur hingga pengawalan merupakan tugas kepolisian yang sudah dibekali pengetahuan.

"Tugas pengawalan cukup berat karena harus mampu menjamin keamanan dan keselamatan obyek yang dikawal dari titik pemberangkatan sampai tujuan dengan aman dan selamat. Jadi sekali lagi bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa yang berhak untuk melakukan pengawalan adalah petugas Kepolisian yang sudah dibekali atau memiliki kemampuan melakukan pengawalan," kata Budiyanto.

Praktisi keselamatan berkendara yang juga founder dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menyinggung soal skill pengawalan komunitas relawan ambulans. Menurutnya, seorang pengawal tidak bisa sembarangan, harus ada pelatihan khususnya. Bahkan menurutnya, anggota kepolisian yang telah dibekali pelatihan dan sertifikasi pun ada yang mengalami kecelakaan akibat kelalaian orang lain.

"Jangankan pengawalan, untuk melakukan konvoi saja ada kelompok officer yang telah dipilih dan diberikan pengetahuan melalui sebuah training. Training menjaga jarak, memberikan komunikasi kepada orang lain, memberikan komunikasi kepada internal, apa saja yang harus dilakukan, misalnya hand signal, bahkan sampai situasi-situasi emergency. Apalagi dalam hal pengawalan. Pengawalan ini di polisi atau di instansi militer ditraining. Paspampres ditraining. Ada sertifikasinya. Dan ingat di luar polisi, mereka tidak punya hak melakukan rekayasa lalu lintas," kata Jusri kepada detikcom.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads