Sudah Punya Motor tapi Mau Beli Mobil, Kena Pajak Progresif Nggak Ya?

Sudah Punya Motor tapi Mau Beli Mobil, Kena Pajak Progresif Nggak Ya?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 17 Jan 2024 07:12 WIB
Lalin Jl HOS Cokroaminoto kawasan Kuningan, Jakarta, terpantau macet, Kamis (19/10/2023) pukul 10.00 WIB. Kemacetan disebabkan pengalihan lalin imbas pendaftaran capres-cawapres di gedung KPU.
Pajak progresif diterapkan untuk mengurangi kemacetan (Foto: Andhika Prasetia/detikcom).
Jakarta -

Memiliki kendaraan lebih dari satu unit akan dikenakan pajak progresif. Dengan aturan pajak progresif, kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih mahal.

Pajak progresif ini diadakan untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan. Pemerintah daerah diberikan kewenangan menerapkan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Namun, masih ada pertanyaan, jika kita sudah punya satu unit motor dan ingin beli mobil (sebelumnya tidak memiliki mobil), apakah mobil yang akan kita beli dikenakan tarif pajak progresif?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jawabannya tidak, jika hanya memiliki satu motor dan satu mobil.

Dalam lampiran penjelasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan, tarif PKB ditetapkan secara progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Namun, hal itu dibedakan sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan.

ADVERTISEMENT

"Contoh: Orang pribadi yang memiliki satu kendaraan bermotor roda dua, satu kendaraan bermotor roda tiga, dan satu kendaraan bermotor roda empat. Masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan pajak progresif," demikian dikutip dari penjelasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Tarif Pajak Progresif Naik

Dalam aturan terbaru itu, tarif pajak progresif di Jakarta akan naik. Kenaikan tarif pajak progresif adalah 0,5 persen. Namun, untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan hanya sebesar 6 persen.

Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;

c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;

d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan

e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads