Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik, Nggak Jadi Dihapus?

Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik, Nggak Jadi Dihapus?

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 15 Jan 2024 13:37 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi pajak progresif dihapuskan. Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Pajak progresif kendaraan di Jakarta naik dan berlaku mulai tahun depan. Sebelumnya ada usulan dari Korlantas agar pajak progresif dihapuskan.

Pajak progresif kendaraan bermotor di DKI Jakarta naik. Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan itu diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Tertuang dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen dari aturan sebelumnya. Untuk kendaraan kedua, yang sebelumnya ditetapkan pajak progresif sebesar 2,5 persen naik menjadi 3 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendaraan ketiga juga naik menjadi 4 persen dan kendaraan keempat menjadi 5 persen. Namun, untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan sebesar 6 persen. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menetapkan kenaikan pajak progresif 0,5 persen hingga kepemilikan kendaraan ke-17 dan seterusnya dengan persentasenya sebesar 10%.

Pajak Progresif Diusulkan Dihapus

Tarif pajak progresif ini akan berlaku mulai tahun depan. Adapun sebelumnya, pajak progresif diusulkan untuk dihapus. Tidak sedikit yang menganggap pajak progresif menjadi beban bagi mereka yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama satu orang serta satu alamat.

ADVERTISEMENT

Alhasil, beberapa pihak justru mengakalinya. Cara pertama yang sering terjadi adalah meminjam identitas orang lain. Dengan cara itu, mereka bisa terhindar dari pajak progresif kendaraan. Pajak yang dikenakan normal karena umumnya identitas yang dipinjam baru memiliki satu kendaraan. Ini banyak terjadi pada pemilik mobil mewah namun beralamat di gang sempit.

Cara menghindari pajak progresif juga dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan saat membeli kendaraan. Seperti diketahui kendaraan yang dibeli atas nama badan atau perusahaan dikenakan pajak 2% tanpa progresif. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut bahwa keberadaan pajak progresif justru membuat pemilik kendaraan menunggak pajak.

"Makanya kita mengharapkan progresif, sudahlah dihilangkan saja supaya valid, tinggal datanya valid single data terjadi datanya Dispenda, Jasa Raharja, Polisi semuanya sama jelas ya ini yang kita harapkan. Makanya kami ingatkan udahlah nggak usah pakai pemutihan itu bukan hal yang bagus," ungkap Yusri pada Maret 2023.




(dry/rgr)

Hide Ads