Dalam waktu berdekatan, dua kecelakaan maut yang melibatkan bus terjadi di jalan tol. Pertama bus PO Handoyo di Tol Cipali. Kedua bus dari PO Bhineka kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek. Dua kecelakaan itu menimbulkan korban jiwa.
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mengatakan penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman membuat kecelakaan ini menimbulkan korban jiwa.
"Penggunaan sabuk pengaman telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Dalam produk hukum ini, penggunaan sabuk keselamatan tidak hanya untuk pengemudi, tetapi juga bagi para penumpang. Namun, masih banyak orang yang abai terhadap aturan tersebut meski mengancam keselamatannya," kata Djoko dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (3/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabuk pengaman adalah perangkat yang menjadi bagian yang terpasang di kendaraan bermotor. Sabuk keselamatan berfungsi untuk mencegah benturan terutama sebagian kepala dan dada dengan bagian kendaraan sebagai akibat perubahan gerak kendaraan secara tiba-tiba.
Pada aturan tersebut ditentukan, sabuk keselamatan harus dipasang di tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang. Sabuk keselamatan harus memenuhi persyaratan paling sedikit berjumlah tiga jangkar untuk tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang paling pinggir di samping pengemudi serta paling sedikit berjumlah dua jangkar untuk tempat duduk penumpang lainnya. Sabuk pengaman tidak boleh mempunyai tepi yang tajam dan kepala kunci harus dapat dioperasikan dengan mudah.
Sabuk keselamatan dapat berupa tipe 2 jangkar, dipasang mulai dari jangkar bawah menyilang melalui badan bagian bawah dan ujungnya sampai pada pengunci sabuk; tipe tiga jangkar, dipasang mulai dari pengikat atas melintang melalui badan bagian depan dan ujungnya sampai pada pengunci sabuk; atau tipe empat jangkar, dipasang mulai dari pengikat atas melintang melalui badan bagian depan dan ujungnya sampai pada pengunci sabuk.
Sayangnya, belum ada tindakan tegas dari pelanggaran sabuk pengaman khususnya penumpang ini. Padahal, sudah cukup banyak korban kecelakaan yang tewas akibat tidak mengenakan sabuk pengaman.
"Pemakaian sabuk pengaman oleh penumpang jelas akan menjadi pembeda apabila terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Menurut Badan Keselamatan Jalan Raya Amerika Serikat, pemakaian sabuk pengaman akan menurunkan fatalitas 40-60 persen. Jumlah kecelakaan bertambah 5,6 persen di Amerika Serikat. Salah satunya karena tidak memakai sabuk pengaman. Bagi penumpang bus, sabuk pengaman kiranya akan menahan penumpang untuk tidak terlempar keluar dari bus apabila terjadi tabrakan," sebut Djoko.
Djoko menilai, Kementerian Perhubungan seharusnya mewajibkan setiap kursi bus umum dilengkapi sabuk keselamatan. Untuk memastikan setiap bus memiliki sabuk keselamatan, dimulai pada saat pemeriksaan laik jalan (kir) setiap enam bulan sekali sebagai syarat lulus uji laik jalan.
"Kecelakaan dapat saja terjadi di mana pun dan kapan pun, namun tingkat fatalitas dapat diupayakan minimal," pungkasnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Konvoi Moge Terobos Jalur Busway Ditilang Semua, Segini Besar Dendanya
Banyak Beredar di Jalan Raya, Emang Boleh Motor Tak Pakai Pelat Belakang?