Dalam waktu berdekatan, dua kali kecelakaan maut bus terjadi di Tol Cipali dan Tol Cikampek. Kecelakaan itu membuat penumpang bus meninggal dunia. Ini pelajaran pentingnya.
Kecelakaan pertama terjadi di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Bus yang membawa penumpang mengalami kecelakaan tunggal di kilometer 72. Akibatnya, 12 nyawa melayang dalam kecelakaan itu.
Dari informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula ketika bus PO Handoyo melaju dari arah Cirebon dan akan keluar di Tol Cikampek. Tepat di tikungan, bus tersebut hilang kendali dan terguling hingga menutup lajur. Saat kejadian bus tersebut mengangkut 21 orang penumpang dan awak bus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban meninggal 12 orang, Luka berat dua dan luka ringan 7 orang," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain dikutip detikJabar.
Kecelakaan kedua terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 41+400 pada Minggu (31/12/2023) malam. Bus berpenumpang 38 orang termasuk sopir mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan dari Terminal Kebonjeruk, Jakarta menuju Cirebon, Jawa Barat. Akibatnya enam orang meninggal dunia dalam kecelakaan ini.
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mengatakan penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman membuat kecelakaan ini menimbulkan korban jiwa.
"Lantaran penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman telah menyebabkan penumpang terlempar keluar bus ketika terjadi kecelakaan. Kecelakaan memang sangat berpotensi menimbulkan korban jiwa jika sabuk pengaman tak dipakai," kata Djoko dalam keterangannya, Rabu (3/1/2024).
Menurut Djoko, sabuk pengaman sering kali belum berfungsi optimal. Apalagi belum ada kewajiban setiap penumpang kendaraan menggunakan sabuk pengaman. Akibatnya, saat terjadi kecelakaan, para penumpang yang tidak pakai sabuk pengaman rawan terlempar dan dapat berakibat fatal.
"Yang harus diperhatikan dalam kecelakaan bus tersebut adalah para korban tidak mengenakan sabuk pengaman sehingga terlempar. Berbahaya dan kecelakaan sangat berpotensi menimbulkan korban jiwa jika tidak mengenakan sabuk keselamatan," ucap Djoko.
Soal aturan, sebenarnya sudah ada beleid yang mewajibkan setiap kendaraan penumpang memiliki sabuk pengaman. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Dalam produk hukum ini, penggunaan sabuk keselamatan tidak hanya untuk pengemudi, tetapi juga bagi para penumpang. Namun, masih banyak orang yang abai terhadap aturan tersebut meski mengancam keselamatannya. Apalagi belum adanya sanksi tegas bagi penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar