SIM Mati Bisa Perpanjang Tanpa Bikin Baru Hari Ini, Kena Biaya Berapa?

SIM Mati Bisa Perpanjang Tanpa Bikin Baru Hari Ini, Kena Biaya Berapa?

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 27 Des 2023 07:39 WIB
Pelayanan perpanjang SIM malam hari di Polres Metro Bekasi
Ilustrasi perpanjang SIM. Foto: Luthfi Anshori/detikOto
Jakarta -

Perpanjang SIM mati tanpa harus bikin baru berlaku hari ini. Tapi hanya untuk yang SIM-nya mati pada 25-26 Desember 2023. Berapa biayanya?

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25-26 Desember 2023, bisa melakukan perpanjangan mulai hari ini. Meski secara mekanisme sudah terlambat dan seharusnya mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, namun ada pengecualian dari pihak kepolisian.

Diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada beberapa pengecualian

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," begitu bunyi pasalnya.
Diinformasikan dalam akun instagram TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM bertepatan pada hari libur nasional diliburkan. Sebagai gantinya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 25-26 Desember 2023, bisa melakukan perpanjangan mulai 27 hingga 28 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27-28 Desember 2023. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan 1 Januari 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2-3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian informasi yang disebarkan akun instagram tmcpoldametrojaya.

Biaya Perpanjang SIM

Soal biayanya, masih sama dengan perpanjangan SIM pada umumnya. Berikut ini rincian biaya perpanjangan SIM yang dibayarkan di Samsat seperti tercantum dalam PP no.76 tahun 2020 tentang PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya penerbitan SIM D: Rp 30 ribu per penerbitan.
Biaya penerbitan SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan.
Biaya pembuatan SIM internasional: Rp 225 ribu per penerbitan.




(dry/din)

Hide Ads