Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis masa aktifnya perlu diperpanjang. SIM kendaraan hanya berlaku lima tahun.
Baiknya, kita memperpanjang SIM sebelum sampai masa kedaluwarsanya. Ketahui apa saja dokumen syarat yang harus dibawa saat perpanjang SIM, cara melakukannya, hingga tarifnya di bawah ini.
Syarat Perpanjangan SIM 2023
Berdasarkan catatan detikOto yang dilansir dari laman digitalkorlantas.id, berikut beberapa syarat perpanjang SIM:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Dokumen
- SIM yang lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
2. Syarat Pas Foto
- Pas foto (bukan foto selfie dengan kamera depan).
- Latar belakang biru.
- Resolusi foto 480 x 640 pixel.
- Foto tanpa menggunakan kacamata.
- Untuk perempuan, tidak diperkenankan menggunakan hijab berwarna biru.
- Foto menghadap ke depan.
- Foto tidak boleh menggunakan topi atau peci.
Cara Perpanjangan SIM Secara Online 2023
Perpanjangan SIM secara online dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi tersebut bisa kamu unduh di App Store maupun Google Play Store.
Berikut cara perpanjangan SIM secara online 2023:
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Registrasi dengan mengisi nomor HP yang aktif, dan tunggu hingga menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP.
- Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.
- Lengkapi profil di menu profile dengan mengisi nama, NIK KTP, dan email.
- Tunggu email untuk mengaktifkan akun.
- Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto liveness.
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, peserta dimohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, serta pas foto dengan latar berwarna biru.
- Lakukan tes RIKKES Jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Kamu dapat membuka situs tersebut di browser smartphone.
- Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan pilih 'Menu SIM' lalu klik 'Perpanjangan SIM'.
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
- Pilih SATPAS penerbit SIM.
- Masukkan nomor rekening kamu.
- Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat kamu atau metode pengambilan di Satpas penerbit.
- Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening.
- Setelah itu selesaikan pembayaran sesuai biaya yang telah ditentukan.
- Periksa status transaksi di 'Menu Transaksi'.
- Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM apabila sudah selesai diperpanjang.
Biaya Perpanjang SIM 2023
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu per penerbitan.
- Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu per penerbitan.
- Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan.
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu per penerbitan.
- Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu per penerbitan.
- Biaya perpanjangan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan.
- Biaya penerbitan SIM D: Rp 30 ribu per penerbitan.
- Biaya penerbitan SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan.
- Biaya pembuatan SIM internasional: Rp 225 ribu per penerbitan.
- Biaya tes psikologi: Rp 37.500.
- Biaya RIKKES Jasmani: berdasarkan kebijakan tarif klinik yang dikunjungi.
Kapan Waktu yang Tepat untuk Perpanjangan SIM?
Waktu perpanjangan SIM bisa dilakukan SIM saat 90 hari sebelum masa berlaku habis. Hal itu membuat agar kamu tidak terlalu terburu-buru.
Itulah informasi mengenai syarat perpanjangan SIM beserta langkah-langkah dan biayanya. Semoga bermanfaat!
(khq/inf)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Duh! Ojol Ancam Mau Demo Sebulan Sekali