Ratusan pemotor yang masuk Tol Jagorawi ternyata iring-iringan pengantar jenazah istri Habib Rizieq Shihab (HRS). Kepastian tersebut disampaikan polisi setelah video terkait viral di media sosial.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latief Usman mengatakan, peristiwa itu terjadi pada pekan kemarin. Dia mengaku sudah menindak rombongan pemotor tersebut. Namun, tak dijelaskan secara pasti, tindakan apa yang diambil.
"Itu (kejadian) hari Minggu. Rombongan pengantar jenazah istri (Habib) Rizieq. Ada tindakan, ya kita tindak," ujar Kombes Latief Usman saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, dikutip dari detikNews, Rabu (20/12).
Larangan motor masuk jalan tol tertulis dengan jelas di Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Sebab, aturan tersebut menegaskan, hanya kendaraan roda empat atau lebih yang boleh melintas di jalur bebas hambatan.
Pengendara motor yang nekat melintas di jalan tol dengan sengaja juga bisa dijatuhi sanksi. Pasal 63 ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp 3 juta.
Namun, aturan tersebut kemudian direvisi lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38. Dalam aturan yang direvisi itu, sepeda motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor.
"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," demikian bunyi Pasal 38 Ayat (1a).
Diketahui, pada video pendek yang beredar di media sosial, mobil patroli jalan raya (PJR) polisi dan mobil petugas Jasa Marga terlihat mengejar rombongan pemotor yang nekat masuk Tol Jagorawi tersebut. Ketika proses pengejaran, lampu sirine PJR dinyalakan.
Peristiwa itu terjadi di dekat pintu keluar gerbang Tol TMMI dan mengarah ke Bogor, Jawa Barat.
Aziz Yanuar selaku pengacara Habib Rizieq mengaku telah mengetahui kejadian tersebut. Dia memastikan, mereka telah diberikan peringatan karena sudah melanggar hukum di jalan raya.
"Informasi sudah dan hal tersebut sudah dikenakan tindakan administratif dan peringatan. Kami rasa hal tersebut sudah sesuai dan selesai. Dan kami menghormati langkah dari pihak kepolisian yang sudah sesuai ketentuan dan bertindak proporsional," kata Aziz.
Sebagai catatan, istri HRS, Syarifah Fadlun binti Yahya, meninggal dunia pada Sabtu (16/12) karena sakit yang dideritanya. Dia disemayamkan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kemudian keesokan harinya, Minggu (17/12), jenazah almarhumah diberangkatkan ke Megamendung, Bogor untuk dimakamkan.
Simak Video "Video: Tol Jakarta-Tangerang Terendam Banjir Imbas Luapan Kali Sabi"
(sfn/sfn)