Tidak Punya Kompetensi
Selain melanggar dengan menggunakan strobo dan sirine, pengendara sipil yang melakukan pengawalan terhadap ambulans juga tidak memiliki kompetensi. Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman bilang, apabila yang mengawal tidak memiliki kompetensi, dikhawatirkan menimbulkan masalah.
"Apalagi mereka menggunakan rotator, ini kan istilahnya pengemudi lain akhirnya akan jadi tanda tanya, lah ini bukan polisi yang melakukan pengawalan. Kalau membahayakan kan, siapa yang bertanggung jawab. Misalnya orang disuruh minggir, kan akan jadi perdebatan di lapangan," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu kan akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi," jelasnya.
Praktisi keselamatan berkendara yang juga founder dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menyinggung soal skill pengawalan komunitas relawan ambulans. Menurutnya, seorang pengawal tidak bisa sembarangan, harus ada pelatihan khususnya.
"Jangankan pengawalan, untuk melakukan konvoi saja ada kelompok officer yang telah dipilih dan diberikan pengetahuan melalui sebuah training. Training menjaga jarak, memberikan komunikasi kepada orang lain, memberikan komunikasi kepada internal, apa saja yang harus dilakukan, misalnya hand signal, bahkan sampai situasi-situasi emergency. Apalagi dalam hal pengawalan. Pengawalan ini di polisi atau di instansi militer, ditraining. Paspampres ditraining. Ada sertifikasinya. Dan ingat di luar polisi, mereka tidak punya hak melakukan rekayasa lalu lintas," kata Jusri kepada detikcom.
Pengamat transportasi dan hukum, AKBP (Purn) Budiyanto, mengatakan komunitas pengawal ambulans punya niat bagus dari sisi kemanusiaan, terutama membantu ambulans. Namun keberadaan relawan pengawal ambulans masih dianggap menabrak aturan, sebab hak mengatur hingga pengawalan merupakan tugas kepolisian yang sudah dibekali pengetahuan.
"Tugas pengawalan cukup berat karena harus mampu menjamin keamanan dan keselamatan obyek yang dikawal dari titik pemberangkatan sampai tujuan dengan aman dan selamat. Jadi sekali lagi bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa yang berhak untuk melakukan pengawalan adalah petugas Kepolisian yang sudah dibekali atau memiliki kemampuan melakukan pengawalan," kata Budiyanto.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar