Segini Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bekas yang Bisa Bikin Untung Gegara Dihapus

Segini Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bekas yang Bisa Bikin Untung Gegara Dihapus

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 05 Des 2023 10:38 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama atau pemutihan pajak.
Ilustrasi proses bea balik nama kendaraan. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Tarif bea balik nama kendaraan bekas di Jakarta dihapus hingga 31 Desember 2023. Berapa besar tarif yang dihapus itu?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif untuk bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor bekas. Buat kamu yang baru beli kendaraan bekas, sebaiknya memanfaatkan momentum ini karena boleh dibilang menguntungkan. Berkat insentif tersebut, tarif bea balik nama kendaraan bekas jadi 0%.

Sejatinya dalam Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, untuk penyerahan kedua dan seterusnya dikenakan tarif sebesar 1%. Tarif 1% itu dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Besaran NJKB bisa dilihat dalam laman Samsat-PKB Jakarta. Kamu hanya perlu memasukkan jenis kendaraan, tahun, dan juga merek. Nanti akan muncul besaran NJKB kendaraan kamu dan tinggal dikalikan 1%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengambil contoh untuk model Avanza tahun 2019 tipe 1.3 E AT memiliki nilai jual sebesar Rp 143.00.000. Dengan demikian, simulasi perhitungan bea balik namanya sebagai berikut.

Tarif BBN ke-2 sebesar 1%: Rp 1.430.000
SWDKLLJ: Rp 143.000
BIaya Penerbitan STNK: Rp 200.000
Biaya Penerbitan TNKB: Rp 100.000
Biaya Penerbitan BPKB: Rp 375.000
Total biaya BBN: Rp 2.248.000
BBN Dihapus: Rp 2.248.000-1.430.000= Rp 818.000

ADVERTISEMENT

Perlu dicatat, penghapusan BBN di Jakarta ini berlaku hanya sampai 31 Desember 2023. Insentif 0% itu diberikan secara otomatis tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Untuk diketahui, BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya adalah bea yang dikenakan pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama. BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads