Wajib Uji Emisi Bukan Sebulan Sekali

Wajib Uji Emisi Bukan Sebulan Sekali

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 13 Nov 2023 06:23 WIB
Tilang uji emisi di Jakarta. (Annisa Aulia Rahim/detikcom)
Foto: Uji emisi di Jakarta. (Annisa Aulia Rahim/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor untuk diuji emisi. Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi untuk kendaraannya.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa uji emisi tidak perlu dilakukan setiap bulan. Kewajiban uji emisi hanya perlu dilakukan setahun sekali.

"Uji emisi diwajibkan bagi semua pemilik kendaraan bermotor minimal sekali dalam satu tahun, sesuai ketentuan dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," demikian dikutip dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uji emisi menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengurangi pencemaran udara. Dengan melihat performa mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam kendaraan bermotor, pengujian ini dilakukan sesuai syarat dan peraturan yang berlaku.

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, razia uji emisi tetap diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan, meski tidak ada tilang. Razia uji emisi digelar sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap kepatuhan melaksanakan uji emisi kendaraan bermotornya.

ADVERTISEMENT

Saat ini Pemprov DKI Jakarta berfokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi. Dinas Lingkungan Hidup DKI jakarta bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) RI telah melakukan pelatihan teknisi uji emisi hingga di luar wilayah Jakarta, yaitu Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Botabek). Pelatihan itu diikuti 449 peserta dari 234 bengkel, 8 Dinas Lingkungan Hidup Kab/Kota dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten. Dari 234 bengkel, terdapat 140 bengkel yang sudah memiliki peralatan uji emisi, sehingga masyarakat Botabek dapat lebih mudah mendapatkan pelayanan uji emisi.

Sedangkan di Jakarta, lokasi uji emisi tersedia di 346 bengkel untuk kendaraan roda empat, dengan 962 teknisi. Kemudian 119 bengkel untuk kendaraan roda dua, dengan 204 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Pemprov DKI juga telah menambahkan beberapa lokasi uji emisi secara gratis di 45 lokasi dan akan ditambah 12 titik lokasi baru bagi kendaraan usia lebih dari 3 tahun.

Sejalan dengan kewajiban uji emisi, pemberlakuan disinsentif tarif parkir akan terus diperluas. Saat ini telah dilaksanakan di 13 lokasi Unit Pengelola (UP) Perparkiran dan 38 lokasi Perumda Pasar Jaya. Tahap berikutnya sebanyak 16 lokasi pasar sedang dalam proses integrasi sistem disinsentif. Penerapan disinsentif tarif parkir terhadap kendaraan roda dua telah berlaku sejak 1 November 2023 di pelataran parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat sebagai lokasi pilotproject.




(rgr/mhg)

Hide Ads