Kualitas udara di Indonesia, terutama di kota-kota besar seperti DKI Jakarta, masih berada di level yang mengkhawatirkan. Pemerintah sudah melakukan sejumlah cara untuk menekan pencemaran udara, mulai dari uji emisi hingga peralihan ke kendaraan listrik.
Namun, dalam prosesnya, pemerintah masih membolehkan bahan bakar kotor dijual di Indonesia. Padahal, untuk memperbaiki kualitas udara, seharusnya ada kebijakan ketat soal peredaran BBM di Tanah Air.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safruan mengatakan, pabrikan otomotif sebenarnya sudah punya teknologi Euro 4 dan Euro 5 yang lebih ramah lingkungan. Namun, BBM yang memenuhi standar tersebut masih sangat terbatas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peran Pertamina adalah memproduksi dan memasarkan BBM sesuai standar kendaraan yang berlaku di Indonesia. Sejak 2018 Indonesia memberlakukan Euro 4 untuk standar kendaraan, hanya Pertamax Turbo yang memenuhi standar tersebut," ujar sosok yang akrab disapa Puput tersebut kepada detikOto, Jumat (10/11).
![]() |
Menurut Puput, Pertamax dan Pertamax Green hanya ideal untuk kendaraan berstandar Euro 2. Sementara Pertalite hanya untuk Euro 1. Spesifikasi rendah tersebut yang akhirnya berdampak pada rendahnya kualitas udara di Indonesia.
Puput menyarankan, ketika Pertamina belum mampu menghapus bensin kotor sepenuhnya, maka pemerintah bisa melanjutkan tilang uji emisi. Sebab, dengan begitu, ada pengawasan soal emisi kendaraan.
"Idealnya (tilang uji emisi) dibarengi pembatasan BBM kotor. Tapi bisa dimulai dengan tilang uji emisi untuk menciptakan efek jera sehingga pemilik kendaraan mau melakukan tune-up rutin untuk kendaraan, sehingga emisinya memenuhi baku mutu," tuturnya.
"Jadi, dengan tune up rutin, emisi bisa memenuhi baku mutu. Kemudian dengan BBM bersih, emisi bisa ditekan lebih rendah lagi," kata dia menambahkan.
![]() |
Sebagai catatan, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021, BBM terendah yang boleh dipasarkan di Indonesia adalah RON 88 atau setara Premium.
Namun, Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 menetapkan, mulai 1 Januari lalu, BBM dengan RON 88 dilarang beredar di Indonesia. Bahkan, sempat ada wacana, RON 90 juga akan dihapus, agar pemilik kendaraan bisa beralih ke RON lebih tinggi.
(sfn/sfn)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini