Soal Tilang Uji Emisi, Polisi Harusnya Tegas dan Konsisten

Soal Tilang Uji Emisi, Polisi Harusnya Tegas dan Konsisten

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Sabtu, 04 Nov 2023 10:20 WIB
Sanksi tilang bagi kendaraan gagal uji emisi di Jakarta mulai berlaku hari ini, Jumat (1/9/2023). Uji emisi juga berlaku bagi kendaraan dinas milik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
KPBB mendesak polisi kembali berlakukan tilang uji emisi. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safruan mendesak Polda Metro Jaya kembali melanjutkan tilang uji emisi di DKI Jakarta. Sebab, menurut dia, penindakan tersebut membuat masyarakat lebih disiplin dalam merawat kendaraannya agar tak menghasilkan polusi.

Ahmad Safruan atau yang karib disapa Puput itu meminta ketegasan tim kepolisian dalam 'memerangi' emisi karbon di Indonesia. Selain ketegasan, dia juga menyinggung pentingnya konsistensi dan upaya berkelanjutan.

"Kapolri, Kakorlantas dan Kapolda Metro Jaya, penerapan keputusan public policy termasuk razia emisi perlu ketegasan, konsistensi dan berkelanjutan guna memberikan pembelajaran bagi masyarakat untuk disiplin dan bertanggung jawab atas efek penggunaan kendaraan yang menyebabkan pencemaran udara," ujar Puput, dikutip Sabtu (4/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tilang uji emisi di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. (Damaris Fanuelle/detikcom)Tilang uji emisi di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. (Damaris Fanuelle/detikcom) Foto: Tilang uji emisi di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. (Damaris Fanuelle/detikcom)

Puput menjelaskan, jumlah bengkel uji emisi di Jakarta masih sangat terbatas. Sehingga, kata dia, mustahil untuk bisa memeriksa seluruh kendaraan bermotor di Ibu Kota.

Tahun lalu, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta mencapai 24 juta unit lebih. Sementara bengkel uji emisi hingga kini baru ada 235.

ADVERTISEMENT

"Dengan keberadaan bengkel saat ini maka jumlah kendaraan yang dapat kesempatan uji emisi adalah 1.372.400 unit/tahun, dengan demikian maka sekitar 23.224.377 unit/tahun tak terlayani uji emisi," tuturnya.

Berkaca dari kenyataan tersebut, Puput meminta tilang uji emisi kembali dilanjutkan. Sebab, itu merupakan salah satu cara agar proses pengawasan terus berjalan.

"Dengan demikian maka cara terbaik adalah melaksanakan pengawasan emisi (razia emisi) sebagaimana amanat peraturan perundangan dan mengenakan tilang dengan sanksi denda terberat, sehingga tercipta efek jera yang mampu mendorong kepedulian masyarakat untuk senantiasa merawat kendaraannya (tune up) secara rutin," kata dia.

Razia uji emisi dilakukan di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kendaraan-kendaraan ini terjaring razia uji emisi.Razia uji emisi dilakukan di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kendaraan-kendaraan ini terjaring razia uji emisi. Foto: Chelsea Olivia Daffa

Sebelumnya, kepastian polisi membatalkan penilangan uji emisi disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah menimbang banyak hal, termasuk komplain pengendara.

"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan imbauan, tapi tidak ada penilangan," tuturnya.

"Kita melihat situasi kondisi masyarakat saat ini, dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," tambahnya.

Lebih jauh, Latif memastikan, nantinya pihak kepolisian dan stakeholder terkait akan melakukan uji emisi di beberapa titik di Ibu Kota. Hanya saja, fokusnya melakukan sosialisasi terhadap para pengendara.

"Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi, dan apabila dilakukan penilangan, mungkin masyarakat akan resistansi. Kami juga akan mengubah pola lagi, tapi kami akan berkoordinasi kembali dengan KLHK, kami tidak akan melakukan penilangan kami akan gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi," kata Latif.




(sfn/sfn)

Hide Ads