Ada kabar simpang siur soal pembatasan kendaraan berdasarkan usia kendaraan tersebut. Bahkan, ada kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa kendaraan berusia tiga tahun ke atas dibatasi di Jakarta.
Namun, kabar tersebut salah kaprah. Bukan pembatasan kendaraan berusia tiga tahun ke atas, melainkan kendaraan-kendaraan tersebut harus diuji emisi untuk masuk Jakarta.
"Perlu juga jadi catatan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki pembatasan terkait umur kendaraan. Tidak ada larangan kendaraan berumur di atas tiga tahun masuk ke Jakarta. Tetapi fokus kami adalah bahwa setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu untuk gas buang," tegas Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dijelaskan kendaraan bermotor wajib uji emisi dan memenuhi baku mutu emisi gas buang. Sasaran wajib uji emisi ini adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang diwajibkan uji emisi adalah kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.
Sedangkan kendaraan baru di bawah tiga tahun belum diwajibkan untuk diuji emisi. Sebab, kendaraan baru diasumsikan masih sesuai standar pabrikan sehingga emisi gas buangnya masih sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan.
Sesuai Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020, wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Uji emisi dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta akan tetap melanjutkan razia uji emisi kendaraan di Jakarta. Namun, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang.
Karena tidak ada tilang, maka sanksi denda tidak dikenakan kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Tapi, akan ada surat wajib servis untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
"Surat tersebut sebagai peringatan kepada pengendara untuk segera melakukan perbaikan agar dapat lulus uji emisi," jelas Ani.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP