Ada beberapa kendaraan yang menjadi sasaran utama razia tilang uji emisi. Berikut rinciannya.
Razia tilang uji emisi mulai kembali berlaku pada 1 November 2023. Tidak semua kendaraan menjadi sasaran utama razia tilang uji emisi kali ini. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pasal 2, dijelaskan sasaran uji emisi gas buang adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang berusia lebih dari tiga tahun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto juga menegaskan bahwa kriteria kendaraan yang menjadi sasaran razia tilang uji emisi seperti disebutkan dalam aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, kendaraan yang diperkirakan usia kendaraannya lebih dari tiga tahun akan kita stop untuk kemudian dilakukan pemeriksaan uji emisinya. Memang kalau mudahnya secara kasat mata kendaraan yang memang apa namanya mengeluarkan asap yang cukup tebal kemungkinan besar emisinya tidak terjaga," kata Asep dikutip detikNews.
Tilang uji emisi ini akan dilakukan setiap hari Senin-Jumat dan berlangsung selama dua jam yaitu pukul 08.00-10.00 WIB. Adapun saat ini razia tersebut dilakukan di lima lokasi dengan rincian sebagai berikut.
Lokasi Razia Tilang Uji Emisi
1. Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkum di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang bekas terminal Pulo Gadung)
2. Sudin LH Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan gedung Antam)
3. Sudin LH Jakarta Selatan di Pintu Keluar Terminal Blok M
4. Sudin LH Jakarta Utara di Jalan Lodan (sebelum GT Ancol Timur)
5. Sudin LH Jakarta Barat di Jalan Lingkar Luar Meruya
Kendaraan yang tak lulus uji emisi akan ditilang di tempat. Sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286. Kendaraan bermotor roda dua yang tak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kemudian kendaraan bermotor roda empat yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3) dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah