Polisi: Tilang Uji Emisi Bukan Bikin Susah Masyarakat

Polisi: Tilang Uji Emisi Bukan Bikin Susah Masyarakat

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 01 Nov 2023 12:12 WIB
Sanksi tilang bagi kendaraan gagal uji emisi di Jakarta mulai berlaku hari ini, Jumat (1/9/2023). Uji emisi juga berlaku bagi kendaraan dinas milik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Ilustrasi tilang uji emisi Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Tilang uji emisi mulai berlaku hari ini, Rabu (1/11/2023). Polda Metro Jaya mengatakan langkah penilangan bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi tidak akan memberatkan masyarakat.

"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat. Tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dikutip Antara, Rabu (1/11/2023).

Razia uji emisi sudah sempat digelar di beberapa lokasi pada awal September 2023. Beberapa pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi sudah ditilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi ternyata tilang uji emisi dinilai tidak efektif. Akhirnya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang lagi, melainkan hanya diimbau untuk servis.

Kini tilang uji emisi berlaku lagi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengklaim razia uji emisi ini dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Ini sangat efektif. Dari hasil kajian kami bersama NGO (Non-Governmental Organization) internasional, Vital Strategies, menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi," kata Asep.

Asep melanjutkan pelaksanaan razia uji emisi ini akan dijalankan secara konsisten. Razia ini menyasar lebih banyak kendaraan yang tak lulus uji emisi.

"Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," kata Asep.

Terkait denda tilang uji emisi, nominalnya Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil. Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur dalam Undang-undang Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat (1) dan (2) dan pasal 26.




(riar/rgr)

Hide Ads