Awas Ada Razia Uji Emisi Besok, Segini Dendanya kalau Kena Tilang

Awas Ada Razia Uji Emisi Besok, Segini Dendanya kalau Kena Tilang

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 31 Okt 2023 14:41 WIB
Seorang pengemudi ojek online ditilang polisi usai dinyatakan tidak lulus uji emisi di Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Tilang uji emisi berlaku lagi mulai besok. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan kembali menggelar razia uji emisi kendaraan. Razia uji emisi mulai berlaku lagi besok, Rabu (1/11/2023). Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan ditilang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengklaim razia uji emisi ini dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.

"Ini sangat efektif. Dari hasil kajian kami bersama NGO (Non-Governmental Organization) internasional, Vital Strategies, menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (31/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Asep, pelaksanaan razia uji emisi ini akan dijalankan secara konsisten. Razia ini menyasar lebih banyak kendaraan yang tak lulus uji emisi.

"Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," kata Asep.

ADVERTISEMENT

Adapun sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286. Dendanya sampai Rp 500 ribu!

Sesuai peraturan tersebut, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan lulus uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor roda dua yang tak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Kemudian kendaraan bermotor roda empat yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3) dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.




(rgr/dry)

Hide Ads