Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan tilang uji emisi mulai hari ini, Rabu (1/11/2023). Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan ditilang. Denda tilangnya mencapai Rp 500 ribu!
Razia uji emisi ini menyasar kendaraan yang usianya di atas 3 tahun. Uji emisi ini berlaku untuk mobil maupun sepeda motor.
Perlu diketahui, uji emisi merupakan pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin dengan mencari tahu ambang batas normal kadar gas buang kendaraan. Pada mesin bensin pengujian difokuskan untuk melihat kadar air, udara, dan gas yang akan meningkat akibat pembakaran mesin yang kurang sempurna. Sedangkan untuk mesin diesel, uji emisi difokuskan pada tingkat kepekatan (opasitas) gas buang yang dihasilkan. Semakin pekat, artinya ada masalah dengan sistem pembakaran mesin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemeriksaan pada komponen kendaraan yang terkait dengan produksi emisi seperti filter udara, busi, dan kesesuaian penggunaan bahan bakar dengan anjuran juga dilakukan demi menjaga kadar emisi tetap berada di level yang aman.
"Pembakaran yang sempurna bisa menekan angka uji emisi karena minimnya endapan karbon di ruang bakar dari sisa pembakaran yang bermasalah. Yang tidak kalah penting, terjaganya efisiensi akan membuat mesin irit bensin dan performanya selalu optimal," kata Nur Imansyah Tara, Aftersales Business Division Head Auto2000, dikutip dari keterangan tertulisnya.
Agar lulus uji emisi dan tidak akan kena tilang, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan pemilik mobil. Apa saja?
1. Bersihkan Filter Udara Mesin
Pastikan filter udara dalam keadaan bersih karena akan berpengaruh pada angka Hidrokarbon (Hydrocarbon/HC). Pasokan udara yang kurang akibat filter udara yang kotor dapat menghambat aliran udara masuk ke ruang bakar mesin sehingga membuat angka HC semakin tinggi.
2. Perhatikan Kondisi Busi dan Koil
Busi dan koil menjadi bagian dari sistem pengapian mesin. Kondisi busi dan koil akan mempengaruhi proses pembakaran di dalam ruang bakar. Dengan kondisi koil dan busi yang prima, campuran udara dan bensin akan terbakar sempurna dan tidak meninggalkan jejak residu yang dapat membuat mobil tidak lulus uji emisi.
3. Jaga Suhu Kerja Mesin
Setiap mesin memiliki suhu kerja supaya dapat melakukan proses pembakaran dengan optimal. Suhu kerja mesin tidak boleh terlalu rendah atau tinggi dari normalnya supaya campuran bahan bakar sesuai kebutuhan mesin. Untuk itu, sistem pendingin mesin alias radiator harus dapat bekerja dengan baik.
4. Ganti Oli Mesin Secara Berkala
Oli yang rusak dapat merembes masuk ke ruang bakar sehingga ikut terbakar dan meningkatkan residu sisa pembakaran. Kondisi itu juga membebani kerja mesin sehingga emisi gas buangnya sulit dikendalikan. Pelumas yang baik juga membantu proses mendinginkan mesin supaya suhu kerjanya terjaga.
5. Tak Perlu Modifikasi Mesin Mobil
Pemilik kendaraan sebaiknya tidak melakukan modifikasi pada mesin. Terkadang, pemilik kendaraan ingin mobilnya lebih responsif dengan membuat campuran BBM dan udara lebih banyak. Masalahnya, cara ini mengakibatkan gas buang lebih kotor sehingga tidak akan lulus uji emisi.
6. Gunakan Bensin Sesuai Rekomendasi
Bahan bakar yang tidak sesuai rekomendasi pabrikan, khususnya dengan nilai oktan lebih rendah, akan membuat mesin kesulitan melakukan proses pembakaran dengan baik. Alhasil, gas sisa pembakaran menjadi lebih kotor dan performa mesin ikut turun.
7. Pastikan Kondisi Sensor Oksigen dan Catalytic Converter
Sensor oksigen harus dalam kondisi bersih dan tidak rusak mengingat tugasnya sangat krusial untuk menciptakan pembakaran yang sempurna. Termasuk memperhatikan kondisi catalytic converter di knalpot mobil yang bertugas untuk mengubah emisi gas buang beracun menjadi udara bersih.
8. Servis Berkala
Yang tidak kalah penting adalah melakukan servis berkala kendaraan. Dengan begitu, pemilik kendaraan akan mengetahui ketika mobilnya belum lulus uji emisi dan akan ada solusi yang dapat dilakukan dari bengkel.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?