Pengantar Jenazah Emosi Ditabrak Truk saat Tutup Jalan, Ingat Truk Tak Bisa Asal Setop!

Pengantar Jenazah Emosi Ditabrak Truk saat Tutup Jalan, Ingat Truk Tak Bisa Asal Setop!

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 05 Okt 2023 07:04 WIB
Tangkapan layar video viral sopir truk dipukuli rombongan pengantar jenazah di Cilincing, Jakut.
Foto: Tangkapan layar video viral sopir truk dipukuli rombongan pengantar jenazah di Cilincing, Jakut. (dok. Instagram)
Jakarta -

Sopir truk di Cilincing, Jakarta Utara, dipukuli rombongan pengantar jenazah. Aksi ini dipicu karena truk menabrak pemotor rombongan pengantar jenazah yang mencoba menutup jalan.

Dikutip detikNews, Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan peristiwa terjadi pada Selasa (3/10/2023) pukul 12.30 WIB. Dari keterangan pemotor bernama Syarifudin, saat itu dirinya melakukan penutupan jalan sementara agar rombongan pengantar jenazah bisa lewat. Namun, truk tersebut menabrak motor yang menutup jalan itu.

"Sesampainya di pertigaan Jalan Raya Cilincing (kolong Tol Tanah Merdeka) Syafrudin melakukan penutupan atau penyetopan jalan agar rombongan Jenazah bisa melintas," kata Fernando.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun kendaraan jenis kontainer warna kuning nopol B-9376-FH yang dikendarai oleh Suripto menabrak motor milik Syafrudin. Atas kejadian tersebut spontanitas iring-iringan jenazah yang lain melakukan pemukulan terhadap sopir," ujarnya.

Menurut praktisi keselamatan berkendara sekaligus Founder dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC)Jusri Pulubuhu, truk tidak bisa asal berhenti ketika lajunya ditutup.

ADVERTISEMENT

"Ada blind spot, ada jarak pengereman. Semakin besar (kendaraan), semakin jauh jarak pengereman, semakin berat (kendaraan) semakin jauh," kata Jusri kepada detikcom, Rabu (4/10/2023).

Apalagi, pemotor tersebut kemungkinan berada di titik tidak terlihat atau blind spot pengemudi truk. Sebab, semakin besar kendaraan maka blind spot-nya semakin banyak.

"Belum lagi kalau dia (pemotor) motong tiba-tiba, belum tentu terlihat sama si sopir truk akibat blind spot tadi," ucapnya.

Menurut Jusri, pemotor yang mengantar jenazah juga tidak berhak menutup jalan. Kata Jusri, yang berhak membuka atau menutup jalan adalah petugas kepolisian dengan hak diskresinya.

"Kalau si sopir truk tadi nabrak pemotor dan mati karena (pemotor) tiba-tiba menghalangi, karena pemotor tadi tidak mengerti bahwa truk itu tidak bisa berhenti seketika tidak sama dengan mobil biasa, dan kalau si penghalang itu mati, kasihan kan si sopir truknya, masuk penjara gara-gara kegoblokan yang menghalang tadi," ujar Jusri.

Simak Video 'Sederet Momen Arogan Iring-iringan Pengantar Jenazah yang Bikin Resah':

[Gambas:Video 20detik]



(rgr/din)

Hide Ads