Sopir Truk sampai Dipukuli, Emang Boleh Konvoi Pengantar Jenazah Tutup Jalan?

Sopir Truk sampai Dipukuli, Emang Boleh Konvoi Pengantar Jenazah Tutup Jalan?

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 04 Okt 2023 12:14 WIB
Tangkapan layar video viral sopir truk dipukuli rombongan pengantar jenazah di Cilincing, Jakut.
Foto: Tangkapan layar video viral sopir truk dipukuli rombongan pengantar jenazah di Cilincing, Jakut. (dok. Instagram)
Jakarta -

Seorang sopir truk dipukuli rombongan pengantar jenazah di Cilincing, Jakarta Utara. Aksi ini membuat citra iring-iringan pengantar jenazah semakin memburuk.

Tak hanya sekali-dua kali konvoi pengantar jenazah berlaku arogan di jalan raya. Bahkan dalam beberapa kasus mereka tak segan merusak kendaraan lain yang menghalangi laju konvoi tersebut.

Yang terbaru, kemarin terjadi di Cilincing, Jakarta Utara. Rombongan pengantar jenazah sampai memukuli sopir truk. Hal itu dipicu karena salah satu motor pengantar jenazah menutup jalan dan motor tersebut ditabrak truk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip detikNews, Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan peristiwa terjadi pada Selasa (3/10/2023) pukul 12.30 WIB. Dari keterangan pemotor bernama Syarifudin, saat itu dirinya melakukan penutupan jalan sementara agar rombongan pengantar jenazah bisa lewat. Namun, truk tersebut menabrak motor yang menutup jalan itu.

"Atas kejadian tersebut spontanitas iring-iringan jenazah yang lain melakukan pemukulan terhadap sopir," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, AKBP (Purn) Budiyanto menjelaskan, sebenarnya masyarakat umum tidak berhak membuka atau menutup jalur jalan. Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu menyebut hanya pihak kepolisian yang boleh membuka atau menutup jalur jalan.

"Pengantar jenazah tidak memiliki kewenangan upaya paksa untuk membuka jalur jalan. Kewenangan upaya membuka jalur di jalan adalah kewenangan dari petugas Kepolisian," kata Budiyanto dalam keterangannya belum lama ini.

Dalam praktiknya, tak jarang para pengantar iring-iringan jenazah menutup jalan untuk dapat prioritas, seperti yang dilakukan rombongan pengantar jenazah di Cilincing yang berujung pemukulan terhadap sopir truk.

"Masih sering kita lihat pengantar jenazah yang melakukan tindakan yang bukan kewenangannya dan cukup membahayakan bagi keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain. Mereka menggunakan ranmor dengan kecepatan tinggi, menyuruh pengguna jalan minggir dan berhenti dengan cara-cara kasar bahkan anarkis yang mengundang kesan kurang baik," kata dia.

Memang, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, iring-iringan pengantar jenazah menjadi salah satu pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Tapi, menurut praktisi keselamatan berkendara sekaligus Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, bukan berarti hal itu mengabaikan etika di jalan raya.

"Ini banyak yang pada gagal paham dilakukan oleh pengantar jenazah. Memang mereka prioritas, tapi harus dilakukan dengan etika sopan santun supaya tidak menimbulkan konflik di jalan raya. Kasihan keluarga jenazahnya," ucap Sony kepada detikcom beberapa waktu lalu.

"Makanya tidak disarankan yang tidak paham aturan dan teknik yang benar untuk melakukan buka jalan sembarangan," sambungnya.




(rgr/dry)

Hide Ads