Awas Penipuan! Surat Tilang Resmi Tak Dikirim Via WhatsApp, tapi Lewat Pos

Awas Penipuan! Surat Tilang Resmi Tak Dikirim Via WhatsApp, tapi Lewat Pos

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Rabu, 27 Sep 2023 16:54 WIB
Polda Metro Jaya telah memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di persimpangan Utan Kayu, Jakarta. Meski begitu, masih banyak pengendara yang melanggar lalu lintas.
Surat tilang tak dikirim via WhatsApp. Foto: Kenny Gida
Jakarta -

Polisi mengingatkan masyarakat Indonesia agar berhati-hati saat menerima pesan WhatsApp dengan keterangan 'surat tilang'. Mereka menegaskan, pesan tersebut pasti penipuan. Sebab, surat tilang resmi tak dikirim melalui pesan instan, melainkan dikirim langsung ke rumah pelanggar.

Sebelumnya, banyak beredar pesan di WhatsApp dari nomor tak dikenal yang menyertakan file apk atau application package file. Ketika itu diklik, maka penerima pesan akan menanggung risiko buruknya, seperti pengurasan saldo rekening.

Itulah mengapa, polisi mengingatkan, jangan pernah mengklik pesan WhatsApp dengan keterangan surat tilang. Sebab, surat tilang tak pernah dikirim melalui pesan instan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waspada modus penipuan! Dit Lantas Polda Metro Jaya tidak mengirimkan surat tilang digital konfirmasi e-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format apk. Polisi hanya mengirim surat konfirmasi resmi melalui PT Pos Indonesia sesuai alamat tujuan," demikian keterangan resmi TMC Polda Metro, dikutip Rabu (27/9).

"Diimbau bagi masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tersebut, segera lakukan pengecekan melalui situs resmi e-TLE," tambahnya.

ADVERTISEMENT
Penipuan surat tilang lewat WhatsAppPenipuan surat tilang lewat WhatsApp Foto: Instagram NTMC Polri

Modus penipuan dengan mengirim surat tilang melalui WhatsApp telah ramai sejak beberapa bulan terakhir. Korbannya kebanyakan mereka yang tak paham dan kurang teredukasi mengenai bahaya menerima pesan tak dikenal.

Cara Kerja Modus Surat Tilang Via WhatsApp

Disitat dari CNN Indonesia, BSSN mengungkap modus dasar kejahatan siber dengan format apk yang berujung pada pengurasan rekening korban. Berikut tekniknya:

1. Pengiriman berkas apk dikirim melalui aplikasi pesan instan.

2. Jika diklik, aplikasi tersebut akan meminta akses untuk melakukan aktivitas 'Baca SMS atau MMS'. Jika diizinkan, SMS yang tersimpan di HP atau kartu SIM akan dapat dibaca oleh aktor jahat.

3. Aplikasi itu akan kembali meminta melakukan aktivitas 'Terima SMS' juga akan diminta. Jika diizinkan, pengirimnya dapat memonitor dan atau menghapus pesan tanpa sepengetahuan korban.

4. Akses selanjutnya yang diminta adalah untuk melakukan aktivitas 'Kirim SMS'. Jika diizinkan, aktor jahat dapat mengirimkan SMS berbayar tanpa perlu melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada korban.

5. Ketika semua permintaan tersebut diberikan, aplikasi tersebut terpasang di perangkat Android milik korban dan aktor jahat memiliki kemungkinan untuk mengakses riwayat informasi SMS Banking seperti kode PIN dari riwayat SMS yang biasanya tidak dihapus oleh korban.

6. Berbekal informasi tersebut, aktor jahat dapat melakukan pengiriman uang dari rekening korban.




(sfn/din)

Hide Ads