Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem pemberian poin kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan diberikan poin tertentu. Jika poin diakumulasikan, SIM-nya bisa dicabut.
Sigit meminta penerapan ini betul-betul dihitung dan dievaluasi. Sehingga, jika diterapkan nanti masyarakat sudah paham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolong betul-betul nanti dihitung, dievaluasi, sehingga kemudian seandainya ini tercapture-nya oleh ETLE di situ betul-betul dijelaskan bahwa pelanggaran yang saudara lakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut. Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan," kata Sigit dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68.
"Karena harapan kita bukan karena kita pengin memberikan poin, tapi bagaimana supaya masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas. Jadi ini dipersiapkan. Saya kira bagus, namun sosialisasinya juga harus kuat sehingga kemudian pada saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak terhadap risiko pencabutan (SIM), ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan," ucapnya.
Aturan mengenai pengenaan poin pada SIM ini sebenarnya sudah ada sejak 2021 dengan keluarnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam aturan itu dijelaskan, poin adalah nilai yang diberikan kepada pemilik SIM dalam setiap melakukan pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas yang dibuat secara variatif berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Tertuang dalam pasal 33 Perpol No. 5 Tahun 2021, Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas. Pelanggaran tindak pidana lalu lintas meliputi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Pemberian tanda dilakukan dengan memberikan Poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
Adapun poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 1 poin, 3 poin dan 5 poin. Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas meliputi 5 poin, 10 poin dan 12 poin. Poin tersebut akan dilakukan akumulasi apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas. Akumulasi poin paling sedikit 12 poin dikenakan penalti 1, dan 18 poin dikenakan penalti 2. Pengendara yang mendapatkan penalti tersebut tidak dapat melakukan perpanjangan SIM atau penggantian SIM.
Selanjutnya, pemilik SIM yang mencapai 12 Poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.
Kemudian, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi ini harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP