Di Singapura SIM Berlaku sampai Tua, di Indonesia Kenapa Harus Diperpanjang?

Di Singapura SIM Berlaku sampai Tua, di Indonesia Kenapa Harus Diperpanjang?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 27 Jul 2023 15:10 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
SIM (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Warga Negara Singapura bisa tenang memegang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus melakukan perpanjangan. SIM di Singapura bisa dipegang sampai pengendaranya tua.

Dikutip dari situs resmi kepolisian Singapura, negara itu menerapkan masa berlaku SIM sampai pemiliknya tua. Setidaknya sampai pengendaranya berusia 65 tahun, SIM tak perlu diperpanjang.

Setelah usia 65 tahun, warga negara Singapura baru diharuskan melakukan pemeriksaan medis. Untuk pengendara mobil dan sepeda motor, misalnya, pemegang SIM hanya diwajibkan melakukan perpanjangan di usia 65 tahun dan setiap 3 tahun setelahnya (misalnya usia 68, 71, dan 74 tahun) untuk melakukan pemeriksaan medis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini berbeda dengan di Indonesia. Di sini, SIM harus diperpanjang setiap lima tahun. Jika telat perpanjangan SIM, maka pemegang SIM harus melakukan ujian ulang.

Polri pun menjelaskan mengenai masa berlaku SIM di Indonesia. Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Chrysnanda Dwilaksana, mengatakan SIM harus diperpanjang untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

"Evaluasi kompetensi melalui perpanjangan SIM diperlukan untuk menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan dengan memastikan pemegang SIM memang masih memiliki kompetensi dan memiliki kesehatan untuk mengemudikan kendaraan bermotor dalam rangka mencegah dan mengurangi tingkat fatal korban kecelakaan," kata jenderal bintang dua yang pernah menjabat sebagai Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri itu dalam sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Mahkamah Konstitusi, seperti ditayangkan Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

[Gambas:Instagram]



Chrysnanda menjelaskan, perpanjangan SIM nantinya akan terhubung dengan pemberian poin bagi pelanggar lalu lintas dalam Demerit Point System. Jika mendapat poin tertentu karena melanggar lalu lintas, pemegang SIM harus melakukan perpanjangan dengan ujian ulang. Atau, jika poinnya besar karena pelanggaran fatal, SIM bisa dicabut sementara atau bahkan permanen.

"Maka di sini akan ada catatan perilaku-perilaku lalu lintas di mana untuk mencatat pelanggaran ringan (yang berkaitan dengan administrasi) diberi poin 1, pelanggaran sedang yang berdampak kemacetan diberikan poin 3, pelanggaran berat (berdampak kecelakaan) diberikan poin 5," jelasnya.

Konteks itu berkaitan dengan sistem perpanjangan SIM. Jika pemegang SIM tak pernah melakukan pelanggaran atau poinnya di bawah 12, maka perpanjangan SIM tak perlu ujian ulang. Jika poinnya di atas 12 serta pemegang SIM pernah mengalami kecelakaan, harus melakukan ujian ulang. Jika pengendara melakukan pelanggaran berat yang membahayakan orang lain, SIM akan dicabut sementara. Dan jika pengendara melakukan tabrak lari, SIM akan dicabut seumur hidup.




(rgr/din)

Hide Ads