Beda Batas Usia Bikin SIM di Indonesia

Beda Batas Usia Bikin SIM di Indonesia

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 18 Sep 2023 11:34 WIB
Seorang petugas tengah melayani warga yang ingin mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (10/6/2020). Saat pandemi Corona ini, pelayanan pembuatan SIM di Satpas menerapkan protokol kesehatan.
Ilustrasi pembuatan SIM baru. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Syarat usia minimal bikin SIM berbeda tergantung jenisnya. Kenapa batasan usia itu harus dibedakan?

Usia merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi saat membuat SIM (Surat Izin Mengemudi). Batas minimal usia ini berbeda-beda tergantung dari jenis SIM-nya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 pasal 7 dijelaskan adan empat syarat dalam membuat SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. Khusus untuk usia pembuatan SIM baru, berikut batasan minimalnya.

17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI
18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII
22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum

ADVERTISEMENT

"Penetapan usia minimal 17 tahun didasarkan pada pengelompokan usia menurut Kementerian Kesehatan adalah memasuki masa remaja akhir, yaitu usia 17-25 tahun, di mana mulai mencapai kematangan dan mulai mengalami penurunan ketika individu memasuki masa manusia lanjut usia, yaitu usia lebih dari 65 tahun," demikian bunyi penjelasan di dalam lembar putusan MK soal masa berlaku SIM seumur hidup.

Pemerintah dalam putusan tersebut juga menegaskan bahwa putusan batas usia itu makin tinggi sesuai dengan jenis kendaraannya. Makin tinggi batasan usia minimal karena menuntut kecermatan dan tanggung jawab lebih tinggi.

Selain memenuhi usia minimal, pembuat SIM juga wajib memenuhi syarat administrasi dengan rincian sebagai berikut.

1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
3a melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak

Pemohon juga wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang meliputi kesehatan jasmani dan rohani. Kesehatan jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain. Sedangkan untuk kesehatan rohani meliputi aspek kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian. Tak ketinggalan, pemohon SIM juga harus dinyatakan lulus ujian teori dan juga praktik.




(dry/rgr)

Hide Ads