MK menolak gugatan pemohon yang meminta masa berlaku SIM seumur hidup seperti KTP elektronik. Segini biaya bikin SIM.
Masa berlaku SIM belum lama ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar bisa seumur hidup. Penggugat, Arifin Purwanto, menyebutkan masa berlaku SIM yang hanya lima tahun tidak berdasar hukum dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.
Baca juga: Ini Alasan SIM Harus Perpanjang Tiap 5 Tahun |
MK kemudian menolak gugatan terkait masa berlaku SIM itu. Hal ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan bahwa dalil Pemohon agar masa berlaku SIM sama dengan KTP, menurut Mahkamah ada perbedaan fungsi antara SIM dengan KTP. Sebab, SIM adalah salah satu bentuk dokumen yang hanya diwajibkan dimiliki oleh orang yang akan mengemudikan kendaraan bermotor.
Oleh karena perbedaan tersebut, masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el, kecuali jika ada perubahan data, hilang, atau rusak, maka pemilik KTP-el memiliki kewajiban untuk melaporkan dan memperbaharuinya atau menggantinya," sambungnya.
Sementara itu, penggunaan SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas. Sehingga, menurut MK, diperlukan proses evaluasi dalam penerbitan SIM.
"Sejauh ini masa berlaku lima tahun tersebut dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM dapat berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam mengemudi kendaraan bermotor," sebut Enny.
Dengan demikian masa berlaku SIM tidak berubah yakni tetap lima tahun. Soal biaya bikin SIM, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Berikut rincian biaya bikin SIM
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Adapun rincian biaya yang disebutkan di atas dibayarkan di Gedung Satpas saat pembuatan SIM.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah