Usia merupakan salah satu persyaratan membuat SIM. Di Indonesia usia minimal untuk bikin SIM adalah 17 tahun. Tapi kenapa 17 tahun ya?
Setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan wajib melengkapi diri dengan SIM (Surat Izin Mengemudi). Untuk bisa memiliki SIM, pengendara harus memenuhi persyaratan tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Di dalam peraturan itu, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah usia. Dari seluruh jenis SIM dijelaskan usia paling minimal adalah 17 tahun, khususnya untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1. Tapi tahukah kamu kenapa usia bikin SIM minimal 17 tahun?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui dalam lembar Putusan MK yang menolak masa berlaku SIM seumur hidup, dijelaskan bahwa persyaratan usia itu telah mempertimbangkan berbagai aspek.
Dalam keterangan pemerintah yang menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, penentuan usia minimal 17 tahun itu mengacu pada pertimbangan aspek psikologi.
"Bahwa pada usia 17 tahun seseorang sudah mampu memahami tingkat bahaya dalam berlalu lintas di jalan umum serta mempunyai kecermatan dalam berperilaku termasuk dalam berlalu lintas dan mampu bertanggungjawab terhadap akibat dari perilakunya," begitu bunyi keterangan pemerintah.
Persyaratan usia ini memang berbeda tergantung dari jenis SIM yang diajukan pemohon.
Persyaratan Batas Usia Bikin SIM
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII
- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum
"Batas usia minimal tersebut ditentukan semakin tinggi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan dan menuntut kecermatan dan tanggung jawab yang lebih tinggi," demikian keterangan pemerintah soal usia.
Selain usia, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi saat bikin SIM seperti kesehatan jasmani, rohani, lulus ujian teori, lulus ujian prakitk, hingga menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah