SIM Internasional: Syarat Bikin, Biaya dan Cara Mendapatkannya

SIM Internasional: Syarat Bikin, Biaya dan Cara Mendapatkannya

Elmy Tasya Khairally - detikOto
Selasa, 12 Sep 2023 06:49 WIB
SIM internasional
Foto: SIM Internsional (Dadan Kuswaraharja)
Jakarta -

Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional. SIM ini wajib untuk dimiliki apabila kamu ingin mengemudi di luar negeri.

SIM Internasional berlaku di 92 negara-negara yang mematuhi/ mengakui, menandatangani, dan mensukseskan Konvensi Wina Tahun 1968. Bagaimana cara mendapatkan SIM Internasional?

Syarat Mendapatkan SIM Internasional

Untuk mendapatkan SIM Internasional, kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran. Mengutip laman Korlantas Polri, berikut beberapa persyaratannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Foto diri terbaru, dengan syarat:

  • Dalam foto, tampak dua kancing kemeja
  • Warna latar belakang putih
  • Warna kemeja dan atau hijab tidak berwarna putih
  • Wajah menghadap kamera
  • Tidak menggunakan kaca mata
  • Tidak menggunakan kontak lensa
  • Foto tidak hitam putih
  • Tidak boleh terlihat gigi

2. KTP
3. KITAP untuk WNA
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim yang akan diajukan)
6. Tanda tangan di kertas putih dengan tinta hitam
7. Untuk perpanjangan, siapkan SIM Internasional yang masih berlaku

ADVERTISEMENT

Persyaratan nomor 2-7 bisa diunggah dengan cara scan atau difoto di atas kertas HVS. Apabila data yang disebutkan tidak lengkap atau tak sesuai, maka pendaftaran SIM Internasional dibatalkan.

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Berdasarkan PP No. 60/2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM Internasional dibedakan oleh SIM baru dan perpanjangan. Berikut kedua harganya:

  • Biaya pembuatan SIM Internasional baru: Rp 250.000
  • Biaya pembuatan SIM Internasional perpanjangan: Rp 225.000
  • Biaya jasa pengiriman SIM Internasional disesuaikan dengan jasa pengiriman dan jarak tempuh.

Apabila terdapat pembatalan akibat data yang tidak lengkap, maka biaya yang dikirimkan akan dikembalikan. Selain pembuatan dan pengiriman, ada biaya administrasi yang dibebankan pada pembuat SIM dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Mendapatkan SIM Internasional

Jika persyaratan sudah lengkap, kamu bisa melakukan pembuatan SIM Internasional secara online. Begini langkah-langkahnya:

  • Buka situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
  • Klik daftar
  • Isi formulir registrasi online dan unggah beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti foto, KTP, KITAP hingga paspor
  • Pilih cara pengiriman SIM Internasional
  • Isi data rekening pengembalian jika data pemohon tidak sesuai
  • Pemohon akan menerima Nomor Virtual Account pada website. Konfirmasi pembayaran di email dan lakukan pembayaran dengan segera.
  • Setelah selesai melakukan pembayaran, pemohon akan mendapat nomor registrasi di email bukti registrasi.

Apa Lembaga yang Menerbitkan SIM Internasional?

Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional di Indonesia adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal ini berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan juga Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017.

Itulah informasi mengenai syarat, biaya dan pembuatan SIM Internasional. Adapun masa berlaku bagi SIM Internasional adalah 3 tahun ya detikers. Kamu tertarik untuk membuat SIM Internasional?




(elk/row)

Hide Ads