Operasi Zebra Jaya Dimulai Hari Ini, Simak Daftar Pelanggaran yang Diincar

Operasi Zebra Jaya Dimulai Hari Ini, Simak Daftar Pelanggaran yang Diincar

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 18 Sep 2023 06:19 WIB
pelat nomor RF palsu
Pelat nomor RF palsu (Foto: Instagram TMC Polda Metro)
Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengadakan Operasi Zebra Jaya 2023 mulai hari ini, Senin (18/9/2023). Operasi Zebra Jaya 2023 ini digelar selama dua pekan.

Dikutip dari unggahan di media sosialnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan Operasi Zebra Jaya 2023 dimulai hari ini. Setidaknya ada 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Zebra Jaya 2023.

Operasi Zebra Jaya dimulai Senin ini sampai 1 Oktober 2023. Operasi Zebra Jaya ini diadakan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kamseltibcar yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024," tulis Ditlantas Polda Metro Jaya di media sosialnya.

Dari 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Zebra Jaya 2023, dua di antaranya adalah kendaraan dengan pelat nomor khusus dan yang menggunakan rotator.

ADVERTISEMENT

Dalam unggahannya di media sosial Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan akan menilang kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya. Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.

Penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia telah menjadi sorotan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Sigit berpesan kepada jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menindak tegas pelanggar lalu lintas, termasuk yang menggunakan pelat 'RF'.

Sigit meminta kepada Korlantas untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan pengendara meski mereka menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

"Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenaran untuk melanggar lalu lintas," ucap Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi beberapa waktu lalu.

Begitu juga yang menggunakan strobo tidak sesuai peruntukannya. Padahal, lampu rotator dan sirine hanya digunakan untuk kendaraan tertentu seperti petugas polisi atau TNI (rotator biru) serta ambulans dan pemadam kebakaran yang memakai rotator merah.

Berikut sasaran Operasi Zebra Jaya 2023:

  • Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
  • Pengemudi/pengendara di bawah pengaruh alkohol
  • Pengemudi/pengendara menggunakan HP saat mengemudi
  • Pengendara tidak menggunakan helm SNI
  • Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
  • Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan
  • Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
  • Pengemudi/pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
  • Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  • Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
  • Melanggar marka jalan
  • Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
  • Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya
  • Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia
  • Penertiban parkir liar.

Simak juga Video 'Polri: Operasi Zebra Bukan Kejar Tilang, Tapi Disiplin Berkendara':

[Gambas:Video 20detik]

(rgr/din)

Hide Ads